Kota Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 sebesar Rp 2.418.280.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan penetapan UMP Bengkulu ini telah melalui beberapa tahapan dan masukan dari semua pihak. Dari kesepakatan bersama, disepakati UMP tahun depan naik sebesar 8,1 persen dibanding nilai UMP tahun sebelumnya.
“Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi Rp 2.418.000. Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, ” kata Edwar Happy. Senin, 29 November 2022.
Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Yang mana juga termuat formulasi untuk perhitungan kenaikan UMP tersebut.
“UMP Bengkulu kita sudah ajukan kepada pak gubernur, pertimbangan dan lain lain sehingga UMP 2023 naik, sebesar 8,1 persen,” ujarnya.
Angka kenaikan UMP Bengkulu ini, kata Edwar, disambut baik oleh Serikat Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu.
“Serikat pekerja sudah setuju. Pihak pengusaha itu tidak setuju karena memang dari pusat juga, Apindo tidak menyetujui,” jelas Edwar.
Dikatakan Edwar, pro kontra dalam penetapan UMP ini memang biasa terjadi. Pihaknya pun mempersilahkan. Namun, ia memastikan bahwasanya penetapan UMP ini mengacu pada regulasi yang ada. Yakni, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
“Apalagi gubernur juga mengambil kebijakan kenaikan 8,1 persen yang berdasarkan Permenaker itu,” jelasnya.
Terkait hal ini, ia mengimbau agar semua pihaknya melaksanakan hasil dari keputusan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah atas keputusannya menaikan UMP Bengkulu 2023 sebesar 8,1 persen.
“Kita lihat saja nanti, jika dilanggar, kami akan melakukan monitoring dan penindakan. Sebab ketetapan UMP ini berdasarkan aturan yang ada,” tutupnya. (Rls/PMS20)