Pemkab Lebong Proses 1.200 TPP ASN, Ini Kata Sekda 

0
1437
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin

Lebong – Informasi gembira bagi sekitar 1.200 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di 51 Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Sebab, Tambahan Penghasilan Pe­gawai (TPP) periode Juli dan Agustus tahun 2023, sudah mulai diproses bulan September ini.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Qodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, surat edaran itu telah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/401/BKPSDM-3/2023 perihal Pengajuan Berkas TPP Bulan Juli dan Agustus tanggal 1 September 2023.

“Kepala OPD bertanggungjawab mutlak atas kebenaran kelengkapan berkas pengajuan TPP,” ujar Wince. Rabu, 06 September 2023.

Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin dalam edarannya menjelaskan, rekomendasi telah melaksanakan rekonsiliasi semester I dengan melampirkan laporan LRA, laporan LO, laporan fungsional, berita acara rekonsiliasi belanja dengan bidang perbendaharaan BKD.

Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) BKPSDM Kabupaten Lebong, Wince Damayanti

Kemudian, Rekomendasi telah menyampaikan permintaan data diklat ke BKPSDM berdasarkan surat Kepala BKPSDM nomor: 800/45/BKPSDM-3/2023 dan rekomendasi telah menyampaikan permintaan data SKP tahun 2022 berdasarkan Surat Kepala BKPSDM Nomor 800/12/BKPSDM-3/2023.

“Rekomendasi telah menyampaikan dokumen SAKIP ke Bagian Ortala (bagi OPD yang belum menyerahkan dokumen),” tulis Mustarani.

Selain itu, lanjutnya, seluruh ASN harus menyerahkan dokumen Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK sesuai dengan rencana aksi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektur Inspektorat.

“Kasubag Umum dan Kepegawaian bertanggung jawab atas seluruh dokumen daftar kehadiran, skor kehadiran, rekapitulasi tambahan penghasilan,” bebernya.

Lalu, berkas pengajuan TPP dimulai tanggal 1 sampai 10 September 2023. Berkas diupload secara online di website BKPSDM, dan diverifikasi di BKPSDM Lebong dengan melampirkan bukti pendaftatan dan persyaratan dibuat 2 rangkap.

“Apabila pengajuan berkas TPP tidak disampaikan pada tanggal tersebut, maka tidak akan diproses oleh BKPSDM,” tegas Sekda. (PMS20/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini