LLebong – Setidaknya ada 8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mendapat Raport merah. Itupun berdasarkan evaluasi dan rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Semester I Tahun Anggaran (TA) 2023 di Aula Gedung Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Rabu, 26 Juli 2023.
Rapat dipimpin langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi, Sekda Lebong Mustarani Abidin, dan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Lebong, Derry Gustian.
Turut hadir perwakilan Polres Lebong, Kejari Lebong, dan hampir seluruh kepala OPD, Camat serta Lurah se-Kabupaten Lebong.
Masing-masing terdapat 10 SKPD rapor biru dengan deviasi mencapai 10 persen, 11 SKPD rapor hijau dengan deviasi 10 sampai 20 persen, 10 SKPD rapor kuning dengan deviasi lebih kurang 20-30 persen dan 8 label merah dengan deviasi mencapai 35,70 persen.
Adapun delapan SKPD yang mendapat rapor merah, yakni RSUD -30,77 persen, Bappeda dengan deviasi -34,85 persen, Dinas Pertanian dan Perikanan deviasi -41,79 persen.
Kemudian, Kesbangpol deviasi -48,68 persen, Dinas Perkim deviasi -49,27 persen, BKD deviasi -60,74 persen dan BPBD dengan deviasi -62,53 persen, dan Dinas PUPR-P Lebong dengan deviasi -75,08 persen.
Sementara 10 SKPD mendapatkan rapor kuning, yakni DKP deviasi -20,54, DPMD deviasi 22,01, Dinaskertrans deviasi 22,04, DP3AP2-KB deviasi -22,12, Dinas Dikbud deviasi 23,81, DLH deviasi 25,59, Setda deviasi -28,30, Diskominfo-SP deviasi 28,33, DPM-PTSP deviasi 29,29, dan Inspektorat deviasi 29,78.
Lalu, 11 SKPD rapor hijau, yakni Kecamatan Lebong Selatan dengan deviasi 10,41 persen, Topos 10,81, Disperindagkop-UKM 13,23, Kecamatan Amen 14,79, Dinkes 16,08, Disparpora 16,72, Kecamatan Pinang Belapis 17,32, Sekretariat DPRD 17,78, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 18,12, Dinsos 19,28, dan Disdukcapil 19,80.
Kemudian, 10 SKPD rapor biru, yakni Kecamatan Lebong Atas deviasi 10,00, Kecamatan Bingin Kuning 4,47, Tubei 2,73, Lebong Sakti -1,89, Satpol PP -4,49, Lebong Utara -4,80, Uram Jaya -5,92, Lebong Tengah -6,16, BKPSDM -6,30, dan Kecamatan Rimbo Pengadang -6,57.
Kabag Administrasi Pembangunan Setda Lebong, Derry Gustian menjelaskan, realisasi serapan anggaran di Kabupaten Lebong per 20 Juni 2023 sebesar Rp 259.548.620.371 dari total proyeksi APBD 2023 sebesar Rp 718.007.634.446 atau baru terealisasi 50,31 persen dari target 515.908.041.175. Sehingga terdapat deviasi -35,70 persen.
“Deviasi adalah selisih antara penyerapan anggaran per tanggal 20 Juni 2023 dengan Rencana Anggaran Kas (RAK) yang telah disusun OPD hingga bulan Juni. Hasilnya kemudian, diklasifikasikan melalui warna,” jelasnya.
Dia menambahkan, rapor merah ini juga terdapat beberapa kegiatan perencanaan yang masih dilaksanakan berbarengan dengan tahun pekerjaan fisik kegiatan yang menyebabkan tertundanya realisasi pekerjaan fisik karena menunggu produk dari kegiatan perencaan tersebut.
“Keterlambatan dalam penetapan PPTK kegiatan dengan alasan keterbatasan SDM pada OPD teknis. Sehingga, menyebabkan tertundanya realisasi pekerjaan fisik karena menunggu produk dari kegiatan perencanaan tersebut,” beber Derry.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori mendorong seluruh SKPD untuk menjamin adanya perencanaan yang matang dalam rangka penetapan anggaran kas dengan membangun komunikasi intensif, baik kepada PPTK maupun bawahan lainnya.
“Desain perencanaan yang matang terhadap pelaksanaan kegiatan yang akan dijalankan. Sehingga, penetapan aparatur pelaksana teknis kegiatan spt PPTK bisa ditetapkan tidak tergesa-gesa,” kata Bupati dalam keterangan resmi.
Dia menjelaskan bagi yang mendapatkan rapor merah, kata Bupati, jangan berkecil hati. Sebab, masih ada waktu tersisa beberapa minggu lagi untuk menggenjot realisasi anggaran.
“SKPD yang masih terdapat selisih dalam penginputan data sirup harus segera menyelesaikan permasalahan terkait dalam batas waktu yang ditetapkan oleh pimpinan,” tutup Bupati. (PMS20)