Masyarakat Lebong Bisa Nambang Di Indotan Group (TME)

0
258

Lebong – Nampaknya, setelah sebagian besar saham perusahaan pertambangan Emas milik PT. Tansri Majid Energi (TME) diakuisisi oleh Indotan Group (Anak perusahaan PT Nusa Halmahera Minerals) akan ada beberapa perubahan skema penambangan.

Salah satunya memperbolehkan masyarakat penambang ikut menambang emas di lokasi IUP perusahan. Dengan skema kerjasama berbadan hukum (Koperasi). Wacana tersebut, disampaikan saat kegiatan sosialisasi penambang rakyat yang digelar oleh Ormas Persatuan Masyarakat Lebong (Pamal) di pelataran Balai Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara. Jum’at, 17 Juni 2022.

Dikatakan Ketua Pamal, Aswan Fauzi, pihaknya hanya sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan masyarakat penambang dengan pihak perusahaan.

“Sosialisasi ini, bertujuan untuk memberikan gambaran peluang dan manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat penambang jika mengikuti metode kerjasama dengan perusahaan sebagaimana hasil study banding kami dari Halmahera beberapa waktu lalu, ” ujar pria yang akrab disapa Fauzi ini.

Narasumber sosialisasi, Mashuri, memperbolehkan masyarakat penambang ikut menambang di dalam izin usaha Indotan Group merupakan upaya untuk melegalkan aktivitas penambang rakyat yang selama ini dianggap penambang liar, dan juga sebagai upaya untuk mendistribusikan kesejahteraan pada seluruh masyarakat Lebong secara adil.

“Silahkan menambang di seluruh wilayah IUP tanpa terkecuali. Lokasinya silahkan ditentukan sendiri. Jadi tidak ada istilah penertiban atau razia penambang rakyat,” sebutnya.

Syaratnya, kata Mashuri harus membentuk Koperasi. Koperasi harus terdiri dari beberapa kelompok masyarakat penambang. Satu kelompok penambang bisa terdiri dari 5-10 orang atau sebagaimana umumnya. Setelah koperasi melengkapi dokumen legalitas dan telah usai melewati tahapan validasi barulah disetor dengan pihak manajemen perusahaan.

Pihak perusahaan bertanggung jawab kepada masyarakat penambang melalui koperasi yang telah mereka bentuk.

Sedangkan soal mekanisme kerja, masyarakat penambang silahkan berlomba mencari material (urat) sebanyak mungkin. Hasilnya akan dibawa ke pabrik milik Indotan. Sebelum diolah, material yang didapat akan di uji lab terlebih dahulu. Setelah ketahuan hasilnya, pihak perusahaan akan melakukan pembayaran ke rekening koperasi. Lalu, koperasi yang akan bertugas membayarkan kepada para anggotanya yang memiliki material tersebut.

“Intinya penambang hanya bertugas mencari material (urat). Mobilisasi urat itu tanggung jawab perusahaan baik menggunakan kendaraan roda empat, ataupun helikopter untuk wilayah yang terisolasi. Pengolahan material itu juga tugas perusahaan, kita cuma mendampingi dan menerima hasil saja. Banyak kemudahan yang akan masyarakat penambang dapatkan dengan metode ini ketimbang masih berstatus penambang tanpa izin (Peti). Mulai dari legal standing menambang, menambang dengan standar perusahaan, jaminan keselamatan dan kesehatan serta lahan yang luas,” tandasnya

Mashuri pun optimis dengan skema ini pendapatan serta perekonomian masyarakat akan bertambah dan minim akan resiko.

“Namun, ada satu hal yang dilarang dilakukan jika bersepakat dengan metode ini, yakni membawa material dari luar wilayah IUP perusahaan dan mengeluarkan material dari wilayah perusahaan untuk diolah sendiri,” tutupnya.

Terpantau, setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Tampak beberapa perwakilan masyarakat penambang antusias bertanya atau sekedar memberikan masukan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lebong, Indra Gunawan, Perwakilan Dinas Perindagkop Ukm Lebong, perwakilan Camat Lebong Utara, Kapolsek Lebong Utara , Kades Sungai Gerong, Kades Lebong Tambang, Kades Suka Marga dan perwakilan masyarakat penambang. (Dwa212)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini