Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebong memastikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023 tahap III atau tahap terakhir sudah bisa dicairkan.
Kepala Dinas (Kadis) PMD Lebong, Reko Haryanto, mengatakan, pihaknya telah membuat Surat Edaran (SE) berkenaan dengan penyaluran DD dan ADD tahap III sudah di edarkan kepada seluruh Camat.
“SE sudah kita sampaikan kepada Camat untuk disampaikan kepada seluruh Kades wilayah masing-masing,” ujar Reko. Selasa, 17 Oktober 2023.
Ia menambahkan, berkenaan dengan persyaratan, pihaknya telah sampaikan melalui SE tersebut.
“Untuk persyaratan itu mengacu Keputusan Bupati Nomor 82 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Lebong dan Perbup Nomor 8 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian ADD Setiap Desa di Lebong Tahun 2023,” tegasnya.
Ia juga berharap, agar Pemerintah Desa (Pemdes) didukung Pemerintah Kecamatan segera mencairkan ADD dan ADD. Mengingat tahun anggaran 2023 sudah memasuki penghujung tahun.
“Kita sifatnya menunggu dan mengimbau. Semakin cepat diajukan, semakin baik,” tutup Reko. (PMS20)