Kota Bengkulu – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW-LIRA) Provinsi Bengkulu gelar hearing bersama Kejati Bengkulu terkait pengerusakan jalan Provinsi Bengkulu yang diduga dilakukan oleh PT. injatama bertempat di Gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Jum’at, 02 Desember 2022.
Diketahui bahwa PT. Injatama adalah perusahaan tambang batu bara yang menggali jalan Provinsi di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara terancam dipidanakan, karena diduga tak mengantongi persetujuan tukar guling dengan Pemprov Bengkulu.
Dalam hearing tersebut Gubernur LIRA, Magdalena Mei Rosha, didampingi Sekda LIRA Aurego Jaya, Ketua Dewan Pembina LIRA Taufik Norodom Sihanouk, Koordinator Investigasi LIRA Syaiful Anwar dan Anggota LIRA Kelvin Aldo, mengatakan bahwa jalan Provinsi tersebut sudah dikeruk sejak tahun 2018.
“Jalan milik Provinsi Bengkulu yang terletak di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, telah dikeruk dan dirusak sepanjang 2,4 kilometer sejak tahun 2018 oleh perusahaan pertambangan PT. Injatama, karena mengandung batu bara,” ungkap Gubernur LIRA yang biasa disapa Ocha ini.
Ocha menambahkan, kehadiran dirinya dan rombongan tuk menagih janji Kajati yang akan pidanakan PT. Injatama, karena sudah jelas pihak PT. Injatama telah melakukan pengrusakan terhadap aset provinsi dan tanpa mengantongi surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, dampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Budi Herman mengatakan, terkait polemik PT. Injatama dengan Pemda Provinsi sudah kleir.
“Sudah ada pertemuan antara PT. Injatama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu sekira 3 bulan yang lalu, dan dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada intinya mereka sudah buat kesepakatan terkait persoalan itu dan pihak Kejati yang mempasilitasi pertemuan tersebut,” ujar Pandoe.
Pandoe menambahkan, selain itu, pohaknya juga akan menyelamatkan aset daerah dari oknum perusahan yang menyalahi kewenangannya.
Menanggapi pernyataan Aspidsus, Gubernur LIRA Ocha menyampaikan, ” Terlepas dari kesepakatan yang telah di sepakati antara PT. Injatama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, hal itu tidak menghilangkan unsur pidana yang telah di lakukan pihak PT. Injatama, dan Kami akan berkordinasi dengan pihak terkait, bahkan mungkin akan ke kementrian ESDM kalau untuk ke LHK sudah ada pihak kementrian yang turun dan saat ini mungkin masih dalam kajian terkait PT injatama, dan untuk langkah awal, kami akan laporkan unsur pidananya,” pungkas Ocha.
Masih menurut ocha, pihak Kejati wajib mempidanakan PT. Injatama dan segera tetapkan tersangka, jika hal ini di biarkan kami khawatir akan ada oknum lain melakukan hal yang sama, dan terkesan kebal hukum, dan kami akan serius mengawal kasus ini karna bukan hanya perbuatan melanggar hukum dan merusak aset negara yang mereka lakukan, bahkan terkait dampak lingkungan juga mereka abaikan, proper mereka bisa dikatakan diatas merah jadi perusahaan ini benar benar dikategorikan perusahaan nakal.
Hal senada di sampaikan Sekretaris DPW LIRA Aurego Jaya, menegaskan terkait pengrusakan dan pembongkaran jalan Provinsi oleh PT. Injatama kami akan terus mengawal.
“Pastinya akan terus kami kawal, jika Aparat Penegak Hukum (APH) di Bengkulu tidak mampu menyelesaikan persoalan ini maka akan kami bawa ke Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat kami akan gelar aksi damai bersama masyarakat yang terdampak,” tegas Aurego. (Rls/PMS20)