Arga Makmur – Nampaknya persoalan pembagian tas sekolah untuk anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dan Taman Kanak-Kanak (TK) hasil pengadaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara yang bergambar, Hj Eko Kurnia Ningsih selaku Bunda Paud Kabupaten yang telah menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesaia (DPR RI) akan segera memasuki babak baru.
Pasalnya, selain terindikasi melakukan Pelanggaran Pemilu, ternyata persoalan ini juga bisa dibawa keranah tindak pidana korupsi.
Nediyanto Ramadhan selaku salah satu Advokat kondang di Provinsi Bengkulu, mengatakan, ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian tas anak Paud dan TK hasil pengadaan Dikbud ini.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/wow-foto-bacaleg-dpr-ri-di-tas-paud-bantuan-dikbud-bengkulu-utara/
“Jika sumber dananya uang pribadi, tidak masalah. Namun, jika sumber dana pengadaan tas bersumber dari anggaran APBD atau APBN, apalagi tertulis nama calon di Tas. Layak diusut dengan menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi,” ujar Dewan Penasehat DPW Peradin Provinsi Bengkulu ini. Kamis, 26 Oktober 2023.
Pria yang akrab disapa Nedi ini berharap, masalah ini segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Supaya tidak simpang siur.
Terpisah, Direktur Eksekutif Bendera Initiative Ahmad Fauzan, menambahkan, mengingat saudari Eko Kurnia Ningsih selaku Bunda Paud Kabupaten ikut Nyalon Legislatif (Nyaleg). Seharusnya, pimpinan Dikbud Bengkulu Utara sudah memikirkan resiko yang bakal muncul sedari awal. Termasuk resiko pemilihan warna merah, pemilihan foto serta resiko keputusan tidak menempelkan embel-embel atau atribut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/dewi-coryati-terindikasi-jual-beasiswa-pip-jadi-modal-nyaleg/
“Saya rasa Dikbud Bengkulu Utara sudah punya niatan dan rencana sedari awal. Mudahan-mudahan niatnya baik,” ujar Alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINFAS Bengkulu ini.
Pria yang akrab disapa Fauzan ini menyayangkan sikap para pimpinan Dikbud. Sebab, baginya menempelkan foto di tas anak Paud dan TK secara permanen itu tujuannya bisa dimaknai lain, apalagi memasuki tahun-tahun politik.
“Foto itu citra diri, masuk dalam katagori materi kampanye kalau merujuk Bab 3 Pasal 22, PKPU NO 15 tahun 2023. Mudah-mudahan Kepala Dikbud serta jajarannya menyadari itu. Mohon diingatkan juga, tindak pidana korupsi itu tidak hanya sebatas makan atau maling uang, termasuk juga perbuatan yang menguntungkan diri pribadi dan atau menguntungkan orang lain dan atau korporasi,” tutupnya. (Dwa212)
[…] Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/tas-bergambar-bunda-paud-yang-nyaleg-bisa-berdampak-pidana/ […]
[…] Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/tas-bergambar-bunda-paud-yang-nyaleg-bisa-berdampak-pidana/ […]
[…] Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/tas-bergambar-bunda-paud-yang-nyaleg-bisa-berdampak-pidana/ […]
[…] Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/tas-bergambar-bunda-paud-yang-nyaleg-bisa-berdampak-pidana/ […]
[…] Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/tas-bergambar-bunda-paud-yang-nyaleg-bisa-berdampak-pidana/ […]