Arga Makmur – Nampaknya intensitas tekanan publik terhadap penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, akan semakin menguat.
Pasalnya, setelah pihak kejaksaan negeri Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu. Terpantau, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) telah dua kali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor kejaksaan negeri setempat.
Bahkan, dalam aksi kedua pada hari Jum’at siang ini (11/03/2025). Para pendemo menyampaikan 5 (lima) tuntutan dan menyuarakan fakta baru dugaan aliran dana kasus yang menyita perhatian publik ini.
Dalam orasniya, koordinator lapangan (Korlap) Amirul Mukminin, menyampaikan, pihaknya meminta kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini, dengan segera menetapkan tersangka.
“Jangan tebang pilih, tetapkan semua pihak yang terlibat menjadi tersangka. Termasuk, pihak-pihak yang telah mengembalikan kerugian negara. Sebab, pengembalian kerugian merupakan bukti nyata atas keterlibatan mereka pada skandal yang menghilangkan 5,6 miliar uang negara ini. Korupsi bukan koperasi simpan pinjam, setelah ketahuan cukup dengan mengembalikan,” ujar Amirul dengan nada keras.
Ditambahkan, orator Deno Andeska Marlandone, Kajari harus segera menyeret unsur pimpinan dewan priode 2019-2024. Lantaran, mereka merupakan terduga otak pelaku dari skandal ini. Selain itu, ia juga mendesak Kajari untuk segera mengungkap aliran dana SPPD Fiktif.
“Unsur pimpinan harus segera diseret. Nampaknya peran mereka sangatlah krusial. Mantan bendahara telah mengakui kasus SPPD fiktif ini terjadi atas perintah dan persetujuan pimpinan. Bahkan, keputusan diambil melalui rapat yang dipimpin langsung oleh sang mantan ketua Sonti Bakara. Mantan bendahara juga mengakui, kasus SPPD fiktif ini merupakan salah satu upaya untuk menutupi ketekoran kas. Lantaran, anggarannya telah dialihkan untuk menutupi beberapa perkara yang menjerat lembaga DPRD dan termasuk juga untuk mengamankan pengesahan anggaran di sekretariat. Mudah-mudahan Kajari berani mengungkap aliran dana tersebut, jika tidak berani silahkan mundur saja,” kecam juru bicara KOMUNIKASI ini.
Lebih lanjut, pendemo juga mendesak Kajari untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan aset rumah dinas pimpinan dan dugaan tidak pidana korupsi baru pada realisasi anggaran sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun 2024. Pendemo menduga, kejadian tahun 2023 kemungkinan terulang kembali pada tahun 2024.
Aksi demo yang berlangsung selama dua jam ditengah guyuran hujan ini terpantau berjalan tertib. Sebelum membubarkan diri, pendemo sempat mengecam pihak kejaksaan negeri dengan memberikan waktu seminggu untuk menyelesaikan semua tuntutan mereka. Jika tidak terealisasi, mereka berjanji akan menggelar aksi kembali.
Baca juga: https://rejangtoday.com/daerah/skandal-sppd-fiktif-komunikasi-geruduk-kejari-bengkulu-utara/
Untuk diketahui, saat dilakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada hari Jum’at, 14 Februari 2025 lalu. Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menyita 561 dokumen, 16 stempel palsu, satu flashdisk dan uang sebesar Rp 599.331.700. Namun realitanya, hingga hampir dua bulan pasca penggeledahan. Skandal perampokan 5,6 miliar anggaran negara ini tidak kunjung ada penetapan tersangka.
Berikut lima tuntutan pihak KOMUNIKASI Kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara :
1. Meminta kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, segera menetapkan tersangka kasus SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara. Termasuk, yang telah mengembalikan kerugian negara. Sebab, pengembalian kerugian negara merupakan bukti nyata keterlibatan mereka.
2. Meminta kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, segera menyeret unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara Priode 2019-2024. Sebab, berdasarkan pengakuan mantan bendahara sekretariat dewan. Skandal SPPD Fiktif terjadi atas sepengetahuan dan atas perintah pimpinan. Jadi, dapat diduga unsur pimpinan merupakan otak pelaku dari skandal ini.
3. Meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, ssegera mengusut tuntas aliran dana skandal SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara. Sebab, berdasarkan keterangan mantan bendahara. Aliran dana SPPD fiktif digunakan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang menjerat lembaga DPRD.
4. Meminta kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, segera mengusut tuntas beberapa skandal lain di DPRD Bengkulu Utara. Mulai dari indikasi penggelapan aset rumah dinas dan kejanggalan realisasi anggaran dilingkungan sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2024.
5. Meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, transparan dan akuntabel dalam mengusut tuntas perkara SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara yang telah merugikan 5,6 Miliar uang rakyat. (Dwa212).









