Persiapan Cek Patok, Bukti Keseriusan Pemkab Lebong Ambil Alih Jalan Provinsi

0
244
Persiapan Cek Patok, Bukti Keseriusan Pemkab Lebong Ambil Alih Jalan Provinsi

Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali membahas rencana pengalihan jalan dampak longsor di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.

Rapat digelar di ruang rapat Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Arman Yunizar pada Selasa (20/8) siang.

Pertemuan dipimpin langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam didampingi Asisten II Setda Lebong, Zulhendri, Plt Kadis PUPR-P Kabupaten Lebong Arman Yunizar.

Turut hadir Kapolsek Rimbo Pengadang Polres Lebong, Iptu Amir Lukman Hakim, Babinsa Koramil 409-02/LS Serda Sabandi, Camat Rimbo Pengadang, Adnan Hori serta perwakilan dari masyarakat pemilik lahan.

Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam menyampaikan, minggu depan pihaknya akan melakukan survey pendahuluan pematokan lahan yang akan menjadi titik peralihan jalan provinsi tersebut.

“Rapat pembahasan akan dilakukan survei ke lokasi untuk penetapan patok batas di tanah pemilik lahan pada tanggal 28 Agustus mendatang,” ujar Mahmud. Selasa, 20 Agustus 2024.

Persiapan Cek Patok, Bukti Keseriusan Pemkab Lebong Ambil Alih Jalan Provinsi

Dia menambahkan, survei patok itu untuk melihat dan membuat sketsa lebar jalan, yang rencananya dimulai dari lokasi Pabrik Tahu Desa Talang Ratu hingga kuari dengan panjang 899 meter.

“Tadi semua mengatakan setuju untuk pengalihan jalan untuk pembangunan baru sekitar 1,5 Km,” cetusnya.

Menurutnya, jalan tersebut memang kewenangan provinsi namun titik lokasinya berada di Kabupaten Lebong, serta menjadi jalan lintas masyarakat Kabupaten Lebong.

“Tadi kita undang stake holder untuk samakan presepsi bahwa akan ada pengalihan jalan. Kalau nunggu provinsi masih lama, tapi karena mendesak maka kita rapat bersama tadi,” cetusnya.

Lebih jauh, pengalihan jalan lintas Curup-Lebong atau tepatnya di Desa Talang Ratu itu menjadi syarat yang tak bisa ditawar-tawar lagi dalam upaya mengatasi jalur antar kabupaten tersebut.

“Nanti akan ada pertemuan lagi untuk hasil survei,” tutup Mahmud. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini