Rejangtoday.com – Kisruh politik menjelang Pemilu 2024 sudah mulai terjadi. Kegelisahan banyak pihak terutama masyarakat, terhadap monuver politik ini, merupakan warna warni dinamika politik yang tidak partisipatoris. Karena keterlibatannya belum mewakili keseluruhan kepentingan rakyat dan disinyalir belum berdayanya banyak elemen masyarakat serta belum bersatu sepenuhnya semangat membangun kebersamaan untuk kemajuan bangsa dan negara.
Kasus demontrasi tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden yang terjadi pada bulan April 2022 yang lalu, adalah salah satu contoh kurangnya informasi, pengetahuan dan pemberdayaan politik bagi masyarakat. Sehingga menjadi konsumsi publik yang dapat diakses dan diserap secara luas.
Karenanya, melalui Rapat Terbatas di Istana Bogor pada hari minggu 10-04-2022, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemilu serentak tidak ada penundaan dan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024.
Karenanya kata presiden, tidak ada lagi isu dan spekulasi yang muncul dan beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya melakukan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden untuk tiga periode. Bahkan presiden telah meminta jajarannya terutama Menko Polhukam, untuk berkomunikasi secara intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaannya bisa didetailkan. (Sumber: Kontras Time, April 11, 2022).
Pernyataan presiden tersebut, telah sesuai dengan ketentuan pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pemerintah secara kenegaraan telah melaksanakan fungsinya sebagai pengemban tugas pembangunan dan stabilitas politik bangsa melalui mekanisme Undang-undang yang berlaku dengan terbentuknya kewenangan lembaga penyelenggara KPU dan Bawaslu di semua tingkatan yakni Pusat, Propinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Dusun dan RT/RW. Partai Politik yang sah secara legal formal menjadi peserta dan seluruh masyarakat yang mempunyai hak penuh secara politik.
Sebagai anak bangsa, kita perlu melakukan penawaran yang berani untuk melakukan pemberdayaan politik terhadap masyarakat guna merespon masih banyaknya kekurangan pengetahuan terhadap regulasi, tahapan dan prosesi tentang pemilu.
Karena itu pemberdayaan masyarakat untuk sosialisasi dan bagaimana penyelenggaraan harus di lakukan di bidang politik perlu dilakukan banyak pihak, tidak tergantung pada pemerintah saja. Hal ini dapat dilakukan oleh beberapa golongan. Pertama, golongan pemuda melalui organisasi kepemudaannya dapat membentuk akses kegiatan dalam pelatihan, edukasi, dialog dan tuntunan kreatif media online atau membuat karya dan inovasi terbuka (konten, vidio singkat, caption dll) mengenai pentingnya partisipasi politik untuk kemajuan bangsa. Kedua, Akademisi dapat melakukan kerjasama secara kelembagaan terhadap pemerintah dan penyelenggara mengenai akurasi tingkat partisipasi dan wawasan utama politik masyarakat untuk tersentuhnya giat dan geliat politik yang akan atau sedang terjadi. Apakah itu melalui Seminar, Simposium atau Penelitian lapangan secara langsung. Ketiga, Tokoh Masyarakat, dapat meminta pemerintah setempat langsung memberikan kemudahan tentang pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberdayakan dirinya sebagai pemilik suara penuh untuk tidak dipermainkan oleh pelaku politik, dengan cara urun rembuk dalam berbagai bentuk dari tingkat RT, RW, Kelurahan/Desa sampai Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi. Keempat, Tokoh Agama dapat melakukan koordinasi dakwah secara menyeluruh, bergandengan tangan bersama pemerintah dan aparat penegak hukum tentang hakikat dan spiritualitas kebangsaan dalam demokrasi untuk kepentingan kesatuan politik bangsa agar tidak terpecah dalam nuansa agama yang berbeda atau lebih jauh menimbulkan konflik SARA.
Tidak hanya sampai disitu, upaya pemberdayaan politik harus dibantu dengan melibatkan banyaknya pelaku dalam lembaga advokasi masyarakat seperti; LSM, Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIP), Lembaga-lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M), JPPR, Perludem, Netfik, Komunitas Anti Korupsi bahkan Sayap dan Banom Partai, harus pula dilibatkan untuk pemberdayaan rakyat tersebut.
Dengan kehadiran banyak pihak dalam melakukan edukasi dan pemberdayaan secara luas, maka akan lebih mudah, tersusun dan terkondisikan serta lebih tersampaikan untuk menjabarkan makna dan nilai-nilai politik serta keterlibatan masyarakat dalam demokrasi.
Karena tujuan utama dalam perhelatan pemilu terutama di 2024 mendatang adalah mencerdaskan masyarakat.
Disamping itu, penyelenggara politik dapat semakin luas menjalankan fungsinya dan pemerintah dapat mewujudkan kekuatan stabilitas politik yang solid dan utuh sesuai dengan seluruh regulasi yang berlaku.
Pemberdayaan masyarakat itu sendiri memiliki leading sektor utama yang jelas dan tepat sasaran dalam segala hal, sebagaimana dituliskan oleh Direktorat Kerjasama dan Pembangunan Sektoral dan Daerah Bappenas dalam Kajian Kebijakan Strategis Pemberdayaan Masyarakat yang menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah sebuah pendekatan pembangunan partisipatif yang dilandasi semangat otonomisasi dan desentralisasi. Misinya mewujudkan masyarakat yang berdaya, mampu mendayagunakan dan berbagi sumber daya disekelilingnya untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, sosial, politik dan budaya. (2001-2004).
Pemberdayaan juga mewujudkan semangat Pendidikan yang utuh agar manusia selalu terdidik kepribadiannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agama masyarakat khususnya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Setidaknya dalam hal dan pengertian ini, sebagai anak bangsa yang mencintai tanah air, mampu membantu pemerintah mengurangi terjadinya pergeseran paradigma tentang politik yang tidak membangun kemajuan dan kebersamaan yang telah lama menggerogoti bangsa ini.
Keberanian atas kesadaran bersama inilah yang disebut “Nation anda Character Building” Yakni semangat bersama membangun bangsa diatas multikulturalnya masyarakat dan kepentingan yang berbeda.
Dalam proses sosialisasi politik, pemberdayaan berperan untuk kelangsungan komunikasi dan perbuatan yang dinamis dalam sistem politik yang ada. Peranan pemberdayaan tersebut antara lain, sosialisasi kultur politik, wawasan politik, perilaku dan identitas politik, rekruitmen dan melatih masyarakat untuk terbuka dan melek politik, terutama terhadap sosio-kultural politik praktis yang hanya mementingkan kelompok, golongan dan pelaku kapital.
Dalam pemberdayaan itu pula, masyarakat akan dididik secara demokratis. Pandangannya akan diarahkan kepada bentuk kekuasaan pemerintahan yang bersandarkan atau bersumber pada kemampuan dan pengetahuan serta kebutuhan masyarakatnya.
Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh elemen-elemen yang terkait pada proses penyelenggaraan politik yang demokratis dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tersebut. Dengan semakin banyaknya masyarakat memperoleh pemberdayaan politik, akan semakin baiklah tingkat partisipasinya sesuai dengan aturan atau hukum atau Undang-undang yang berlaku.
Rakyat dalam mekanisme dan sistem politik adalah tuan rumah di negeri ini. Sistem dan mekanisme politik yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung, hak-hak sipilnya harus diberikan pelayanannya kepada masyarakat dengan jalan pemberdayaan dan diberdayakan secara sistematis, sehingga kesempatan belajar dan diajarkan untuk memahami politik menjadi lebih baik. Dengan demikian suasana demokrasi terjadi dan berjalan sesuai semangat pancasila dan UUD 1945.
Pemilu 2024 ini adalah ajang naiknya kapasitas perubahan politik di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini penyelenggara khususnya, dengan adanya pemberdayaan, tidak lagi melihat wujud politik yang abstrak dan imajener. Karena pemerintah, penyelenggara dan pelaku politik telah melakukan tugasnya untuk negara dan masyarakat agar berkesadaran tinggi dalam setiap lapisan dan tindakan menghadapi situasi politik yang penuh dinamika demokrasi.
Tidak akan ada lagi pengakuan yang lahir dalam rahim ibu Pertiwi ini yang ruhnya atau jiwanya tidak mencintai dan membela NKRI.
Dari sini, hendaklah sedikit saja kita memahami kehendak bersama terhadap negara ini sebagaimana
Presiden Soekarno pernah mengutip pernyataan yang melegenda dari Presiden Amerika Jhon F. Kennedy yang berbunyi, “Ask not what your country can do for you, but asking what you can do for your country.
” Jangan bertanya tentang apa yang negara berikan kepadamu, akan tetapi bertanyalah tentang apa yang dapat kamu persembahan untuk negara.
Oleh: Achmad Rani, Penggiat Pemberdayaan Masyarakat