Paripurna, DPRD Lebong Bahas Nota Pengantar RAPBD 2025

0
164
Paripurna, DPRD Lebong Bahas Nota Pengantar RAPBD 2025

Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap APBD (APBD) tahun anggaran (TA) 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebong sekitar pukul 09.00 WIB. Rabu, 16 Oktober 2024.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Plt Bupati Lebong, Fahrurozi melalui Asisten II Zulhendri, serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, bahwa berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan ini Pemerintah Daerah menyampaikan RAPBD TA 2025 beserta lampirannya kepada DPRD Kabupaten Lebong sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2024 Pasal 308 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan.

Menurutnya, sudah menjadi tugas Anggota DPRD Lebong untuk mempelajari RAPBD 2025 secara mendalam dan seksama. Baik dalam bentuk memberikan tanggapan, koreksi, saran dan masukan kepada pihak eksekutif dengan berpedoman dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku serta jadwal yang telah ditetapkan.

“Untuk itu, saudara-saudara Anggota Dewan yang terhormat, kami persilahkan untuk memanfaatkan jadwal dan waktu yang telah tersedia guna mempelajari, mengoreksi dan membahas secara mendalami dan selektif,” kata Carles.

Sementara itu, Plt Bupati Lebong, Fahrurozi melalui Asisten II Zulhendri mengatakan, ungkapan terima kasih dan penghargaan kepada dewan yang terhormat yang telah menjadwalkan dan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pengantar nota keuangan RAPBD TA 2025 ini sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD Lebong.

“Kita menyadari bahwa agenda sidang siang ini memiliki makna penting dan sangat berarti, bagi kesinambungan proses penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. Sesuai dengan amanat konstitusi, APBD TA 2025 beserta nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab yang sebesar-besarnya diperuntukkan untuk kepentingan masyatakat Lebong,” ujarnya.

Lebih lanjut, berbagai program dan kegiatan dalam rangka implementasi langkah dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah menjadi hal pokok yang tertuanh dalam RAPBD Kabupaten Lebong di tahun 2025.

Alokasi belanja daerah yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer diarahkan pada kebijakan, yakni pertama belanja operasi diprioritaskan pada program/kegiatan yang benar-benar dapat mendukung visi, misi bupati untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Lebong bahagia dan sejahtera.

Kedua, alokasi belanja daerah diarahkan juga untuk mendukung lembaga penyelenggara pemilu dan Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu dalam rangka mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2025.

Ketiga, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia diimplementasikan melalui peningkatan sarana prasarana pendidikan dan peningkatan kapasitas asn melalui pelatihan kepemimpinan atau diklat pim.

Paripurna, DPRD Lebong Bahas Nota Pengantar RAPBD 2025

Keempat, Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat investasi di bidang pendidikan, dengan cara memberikan beasiswa, serta kelima untuk menghadirkan SDM yang sehat dan produktif, anggaran kesehatan diarahkan untuk transformasi sistem kesehatan, meningkatkan akses dan kualitas layanan primer dan rujukan, menjamin tersedianya fasilitas layanan kesehatan yang andal dari hulu ke hilir,mengefektifkan program JKN, serta mempercepat penurunan prevalensi stunting pada 2025.

Keenam, untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pembangunan sdm jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, perbaikan basis data penerima antara lain melalui penguatan data registrasi sosial ekonomi, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2025.

Ketujuh, untuk mendorong produktivitas, mobilitas dan konektivitas, serta pemerataan yang berkeadilan, anggaran infrastruktur diarahkan untuk: penguatan penyediaan pelayanan dasar; peningkatan produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas; peningkatan jaringan irigasi melalui pembangunan saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.

Kedelapan, pelaksanaan kegiatan dalam rangka mendukung program Musim Tanam ke 2 (MT2) untuk meningkatkan produksi pertanian di Kabupaten Lebong diantaranya kegiatan pembasmi hama, penyediaan hand traktor, bibit dan lain-lain.

Kesembilan, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan asn dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas melalui pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Optimalisasi anggaran yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga program/kegiatan akan benar-benar tepat sasaran, efektif, efisien dan akuntabel.

Adapun komposisi struktur pada RAPBD Tahun Anggaran 2025, yaitu pertama pendapatan sebesar Rp 533.325.093.082, belanja sebesar Rp 548.034.312.335 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 436.752.681.870, Belanja modal sebesar Rp 56.728.130.965, Belanja tidak terduga sebesar Rp.10.000.000.000, dan Belanja transfer sebesar Rp 44.553.499.500.

Berdasarkan pedoman dan kebijakan yang telah diuraikan dan jelaskan diatas, maka pelaksanaan kegiatan pemerintah dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat pada tahun anggaran 2025 ini agar dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang secara bersama-sama disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebong.

“Saya berharap dengan postur RAPBD tahun 2025 yang kita sepakati ini lebih siap dan antisipatif. Dengan belanja modal dan belanja barang dan jasa yang ada,” tutup Asisten II. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini