Lebong – Pemilu 14 Februari lalu Pemerintah Daerah dibatasi oleh regulasi untuk tidak melakukan penyegaran di lingkungan kabinetnya, namun pasca pemilu selesai Pemda diberbagai daerah mulai melakukan penyegaran tak terkecuali Pemkab Lebong.
Undang-Undangan Nomor 10 tahun, Pasal 71 ayat (2) disebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri’.
Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada sendiri diketahui tahapan pencoblosan pada November mendatang dan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada September 2024. Jika dihitung, maka Kada memiliki waktu hanya lebih kurang satu bulan jika memang ingin melakukan pergantian pejabat di daerah mereka masing-masing.
Begitu juga artinya, Bupati Lebong, Kopli Ansori jika ingin melakukan rotasi atau pergantian pejabat, hanya memiliki waktu lebih kuran satu bulan. Dan bukan tidak mungkin rotasi dilaksanakan dalam minggu ini atau beberapa hari kedepan.
Ketika dikonfirmasi, Bupati Lebong, Kopli Ansori, hanya melemparkan senyum dan mengatakan, tunggu saja setelah adanya rekomendasi dari Komisi Aaparatur Sipil Negara (KASN).
‘’Kita tunggu saja ya, dalam proses. Kita tunggu nanti apa hasil rekomendasi dari KASN, ‘’ ucap Bupati Kopli.
Selain itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Beny Kodratullah menegaskan, memang akan nada rotasi atau pergantian pejabat. Bahkan usulan rotasi tersebut sudah diusulkan ke KASN.
Hal tersebut berdasarkan hasil Uji Kompetensi (Ukom) yang sudah dilaksanakan Pemkab Lebong beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan, pihaknya belum memastikan bahwa rotasi akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan.
‘’Kita menunggu hasil atau rekomendasi dari KASN. Jadi kita tunggu saja rekomendasi dari KASN turun,’’ tegasnya. (PMS20)