LBH Dukung Langkah Mendes PDT Tertibkan Para Pemeras Kades

0
638
Abdul Ali Simatupang, LBH Benteng Perjuangan Rakyat
Abdul Ali Simatupang, LBH Benteng Perjuangan Rakyat

Bengkulu – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat Sumatera Utara, Abdul Ali Simatupang, SH, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) dalam menertibkan oknum LSM dan oknum wartawan “Bodrex” yang diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala desa di berbagai daerah di Indonesia. Rabu, 05 Februari 2025.

Menurut Abdul Ali Simatupang, LBH Benteng Perjuangan Rakyat siap mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum-oknum yang terindikasi melakukan pemerasan, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

Ia juga menegaskan bahwa, praktik ini merugikan kepala desa yang tengah menjalankan tugasnya dalam membangun desa.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada oknum yang menggunakan dalih keterbukaan informasi publik untuk melakukan tekanan, intimidasi, bahkan pemerasan terhadap kepala desa. Kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Abdul Ali Simatupang.

Kasus pemerasan oleh oknum LSM terhadap kepala desa bukanlah hal baru. Baru-baru ini, dua oknum LSM di Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak.

Modus operandi mereka adalah mengancam akan mengungkap dugaan penyimpangan dana desa jika tidak diberikan sejumlah uang.

Fenomena wartawan “Bodrex”—istilah yang digunakan untuk wartawan abal-abal yang tidak bekerja di media resmi tetapi sering memanfaatkan profesinya untuk menekan pejabat desa—juga menjadi perhatian serius. LBH Benteng Perjuangan Rakyat menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan mendorong tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan praktik pemerasan yang meresahkan kepala desa dapat diberantas, sehingga pembangunan desa dapat berjalan tanpa tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Rls/PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini