Arga Makmur – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait konflik agraria masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit PT. PDU di Kantor DPRD Bengkulu Utara. Selasa, 25 Februari 2025.
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen, dan dihadiri anggota DPRD lainnya juga sejumlah pihak terkait yakni Kadis Perkebunan Bengkulu Utara Desman Siboro beserta jajarannya, Kepala BPN Bengkulu Utara Suryo beserta jajarannya dan perwakilan masyarakat.
Dikatakan perwakilan masyarakat, Nur Hasan menduga adanya pemalsuan administrasi pada saat proses pembaharuan atau perpanjangan izin HGU seluas 1.460 hektare yang terletak di Kecamatan Lais-Batik Nau.
“Kami menduga adanya maladministrasi terkait SK pembaharuan PT. PDU yang diterbitkan di tahun 2023,” ujar Nur Hasan.
Ia menambahkan, dugaan maladministrasi tersebut menurutnya karena terdapat lampiran surat sudah tidak berlaku.
“Ada pihak panitia B dari kanwil BPN mencantumkan surat perubahan komoditi yang sudah tidak berlaku yang mana itu kewenangan dirjen perkebunan,” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya berharap kepada DPRD untuk dapat kembali memfasilitasi dan melakukan hearing dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Sementara itu, Kepala BPN Bengkulu Utara Suryo menerangkan, yang dilampirkan adalah surat keputusan dirjen terkait izin perubahan komoditi kakau menjadi sawit PT. PDU.
“Dibagian SK kami itu masuk dalam konsideran menimbang posisinya adalah alur dalam proses permohonan SK. Apa yang kami dapat dan peroleh itu semuanya masuk dalam konsideran SK tersebut tapi bukan menjadi acuan utama,” jelas Suryo.
Lanjutnya, hal tersebut bukan menjadi persoalan yang krusial di dalam proses pembaharuan SK. Itu hanya masuk point bagian alurnya tadi, jika kami membaca dari SK yang sudah terbit tahun 2023 tersebut melalui pertimbangan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kita juga bersedia untuk sharing data apabila memang diperlukan silahkan kita sama membuka data saja jika memang ada indikasi maladministrasi ya,” kata Suryo.
Kemudian, Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen menjelaskan, hearing dengan masyarakat terkait persoalan SK pembaharuan atau perpanjangan izin HGU dan masyarakat mempermasalahkan SK pembaharuan Nomor 40.
Setelah SK pembaharuan tersebut ditinjau dengan beberapa pihak, termasuk BPN bahwa SK sudah sesuai prosedur.
“Kita lihat kedepannya nanti karena dalam SK pembaharuan HGU memang ada di poin 11 mengatakan bisa membatalkan itu dari pihak ATR BPN pusat ketika memang ada beberapa poin yang tidak dilaksanakan oleh PT. PDU,” papar Ardin.
Pihaknya juga berharap, agar masyarakat dan perusahaan dapat tetap menjaga situasi tetap kondusif jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami berharap masyarakat dan perusahaan mampu menjaga situasi tetap kondusif tanpa adanya konflik yang sampai bersinggungan langsung sampai adanya penyelesaian persoalan ini,” tegas Ardin. (PMS20/ADV)






