Kota Bengkulu – Personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap seorang perempuan berinisial LS (27), warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Lantaran, kedapatan menjual obat maag merk Cytotec untuk menggugurkan kandungan.
Diketahui dari hasil pemeriksaan, LS mengakui dirinya menjual obat merek Cytotec yang dapat menggugurkan kandungan berusia lebih kurang 1 (satu) bulan tersebut, sejak akhir Desember 2021.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, mengungkapkan, tersangka LS menjual Cytotec sebagai obat penggugur kandungan tanpa surat resep dari dokter.
“Tersangka belum memiliki izin praktek. LS kami amankan hari Senin tanggal 14 Februari 2023 lalu, bersama barang bukti obat Cytotec sebanyak 6 (enam) butir,” ungkap Kombes Pol Anuardi. Senin, 6 Maret 2023.
Kombes Pol Anuardi menambahkan, tersangka LS menjual obat tesebut secara online. Lalu untuk pembayaran, ditransfer melalui rekening atas nama Nita.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014,tentang Perdagangan,” pungkasnya. (Dwa212/Tribratanews Bengkulu)