Lebong – Tampaknya, persoalan Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Ihza Law Firm, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi mengajukan Permohonan pengujian terkait persolan tabat dan teregister ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Sebelumnya, Pemkab Lebong telah mengumpulkan Bahan Keterangan (Pulbaket) setelah bahan terkumpul maka Permohonan Pengujian itu disampaikan langsung kuasa hukum bersama Asisten I Setda Lebong, Firdaus dan Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan di Jakarta. Selasa, 27 Juni 2023.
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum Pemkab Lebong menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendaftaran Permohonan untuk menguji Undang-Undang (UU) Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkaitan dengan Pembentukan Bengkulu Utara di MK RI.
“Prihal pengujian ini yakni untuk menyelesaikan sengketa wilayah antara Lebong dan Bengkulu Utara, utamanya untuk mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya yang terambil dari wilayah Lebong yang kemudian masuk ke dalam Bengkulu Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan yang timbul akibat sengketa wilayah tersebut semakin meruncing karena masuknya wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya yang ada di Lebong ke Bengkulu Utara. Telah dipertegas melalui ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Bengkulu Utara dengan Lebong Provinsi Bengkulu dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.
“Berkaitan dengan hal itu, hasil kajian kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan tetap pada Undang-Undang Pembentukan Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk,” tegasnya.
Tak hanya itu, ketidak jelasan cakupan dan batas-batas wilayah Bengkulu Utara dalam Undang-Undang Pembentukan Bengkulu Utara tersebut merugikan Lebong karena ketidak jelasan dalam UU Pembentukan Bengkulu Utara tersebut.
“Perlu Kami pertegas bahwa asal-asul Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari 5 (lima) Kecamatan pada Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Rejang Lebong, yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Lebong ketika pemekaran di tahun 2003. Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Lebong,” sambungnya.
Menurutnya, pengujian UU tersebut merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah kedua belah pihak. Karena permasalahan terjadi pada level UU maka MK RI berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Dengan diputuskan oleh MK RI nantinya, maka diharapkan Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan ini,” tuturnya. (ABE/PMS20)