Arga Makmur – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkulu Utara resmi menghentikan proses laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pada kasus rekaman suara bernada kampanye milik Caleg Sonti Bakara.
Menurut Gakkumdu, laporan ini tidak bisa dilanjutkan prosesnya. Sebab, tidak cukup bukti.
“Tidak cukup syarat, tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu,” ujar Ketua Penasehat Gakkumdu, Tri Suyanto dalam Konferensi Pers yang digelar di Sekretariat Gakkumdu. Kamis, 11 Januari 2024.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/gara-gara-rekaman-suara-sonti-bakara-dipanggil-gakumdu/
Namun, anehnya. Selain tidak bisa dibawa ke ranah pidana, tenyata laporan ini juga dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran lain alias terbebas dari sanksi.
“Kalau ndak kami tarik ke administrasi Pemilu. Dak pulo ado pelanggaran administrasi Pemilunyo bro,” lanjut Andi Wibowo Ketua Koordinator Gakkumdu Bengkulu Utara, menggunakan dialek dan aksen melayu Bengkulu.
Sementara itu, Deno Marlando selaku pelapor, menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan materi untuk melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Aneh, pengakuan terlapor dan klarifikasi saksi ternyata tidak cukup kuat membawa kasus ini ke ranah pidana. Padahal sudah cukup terang faktanya, dimana pengirim dan penerima pesan telah mengakui,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya tidak pernah merasa diperintahkan untuk menambah kelengkapan bukti.
“Saksi yang kita siapkan, tidak pernah dipanggil sama sekali. Padahal, mereka yang menyaksikan secara langsung ketika Sonti mengakui rekaman tersebut memang miliknya dan memang dirinya yang mengirimkan pada sang Kades,” tutup Deno. (PMS20)