Dipenghujung Masa Jabatan Bupati Purwakarta

0
229

Rejangtoday.com – Sebentar lagi jabatan Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika (Ambu) panggilan sapaan, berakhir sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai dengan Bab XII Pelantikan pasal 37 ayat (2) bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Bupati Purwakarta dilantik semenjak 20 September 2018, di dampingi oleh Aming sebagai Wakil Bupati Purwakarta, akan tetapi masih banyak PR (Pekerjaan Rumah) yang masih tertunda dengan alasan adanya Covid-19 pada tahun 2019-2020 akan tetapi masa covid-19 tersebut sudah lama usai dan Purwakarta sudah pulih kembali.

Sesuai dengan apa yang di jadikan “Mewujudkan Purwakarta Istimewa” sebagai Visi dan Misi Bupati Purwakarta diantaranya infrastruktur, Saran dan Prasarana Pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial tidak hanya itu Bupati Purwakarta menambahkan dalam misinya Meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih dan professional. Mewujudkan pembangunan infrastruktur dan pengembangan pariwisata. Serta mengembangkan perekonomian rakyat yang kokoh berbasis desa.

Sudah 4 tahun kurang lebih masa jabatan Bupati Purwakarta ini berjalan akan tetapi masih belum ada keistiqomahan dalam menjalankan misi tersebut diantaranya dari segi pembangunan pariwisata tidak ada yang sustainable yang di kelola oleh Pemerintah Daerah. Dari segi tata kelola pariwisata yang tersebar di setiap desa yang ada di Purwakarta. Dan Purwakarta lebih ke segi pencitraan dalam mempromosikan destinasi Wisata yang di Purwakarta seperti halnya Hotel di atas gunung parang, Bioskop diatas air  dan yang lain sebagainya.

Dan taman yang ada di pusat kota dalam pengelolaannya kurang maksimal sedangkan di misi bupati sendiri meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik dan profesional sedangkan pariwisata itu sendiri tidak terlepas dari pemerintah Daerah yang membidangi Disporaparbud bidang Pariwisata.

Akses dan pelayanan kesehatan yang di bawah dinas kesehatan Kabupaten Purwakarta menyediakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang profesional tersebar di Puskesmas Pembantu yang ada di setiap Desa, jangan sampai ada lagi kabar dari masyarakat terkait ibu hamil melahirkan di jalan menuju Rumah Sakit/Puskesmas, ataupun yang meninggal gara-gara jarak akses Rumah Sakit/Puskesmas terlalu jauh sehingga tidak terseamatkannya nyawa seseorang.

Dan dari pendidikan baik sarana dan prasarana pemerintah daerah harus bisa melihat sekolah di setiap Desa baik di tingkat SD sampai SMA apakah dari segi sarana dan prasarana memadai jangan sampai membuat dan menerapkan sistem pendidikan yang menjadi sample di pusat kota saja, keberhasilan pendidikan di daerah melihat keseluruhan sekolah yang ada di setiap Desa sampai ke pusat kota. dan infrastruktur di setiap desa belum terjamah secara maksimal ini juga mengurangi dan menghambatnya perekonomian di desa. Walaupun Bupati mempunyai urusan pribadi dalam rumah tangganya. Bukan berati ini semua menjadi alasan untuk menyampingkan kerja sesuai dengan misi dan visinya Bupati. (Rls/PMS20)

Oleh: Ahmad Syarifudin, Sekretaris Lembaga Kajian Kebijakan Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini