Bobol Toko Manisan, Polres Lebong Ciduk Pemuda Nangai Tayau

0
133
Bobol Toko Manisan, Polres Lebong Ciduk Pemuda Nangai Tayau

Lebong – Polisi Resor (Polres) Lebong melalui Unit Pidum Satreskrim berhasil dibekuk pelaku pembobol toko manisan di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong 01.00 WIB. Rabu, 05 Juni 2024.

Kejadian pembobolan toko milik Nila Kusuma tersebut terjadi pada Senin (27/5) sekira pukul 22.40 Wib di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Macan Swarang Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong yang dipimpin Kanit Pidum, IPDA Wiwin Nopriansyah dan Kepala Team Opsnal, AIPDA Arie Afrialdi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggelar penyelidikan.

Usai menggelar penyelidikan, kepolisian berhasil mengungkapkan jika pelaku pencurian dilakukan oleh RA (17) warga Nangai Tayau Kecamatan Amen, dan diketahui pelaku pencurian masih dalam satu keluarga.

“Ia diamankan dinihari tadi, Rabu (5/6) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar.

Bobol Toko Manisan, Polres Lebong Ciduk Pemuda Nangai Tayau

Kasat menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/5) lalu sekitar pukul 22.40 WIB, saat pemilik toko manisan bernama Nila Kusum mengalami pencurian berupa uang tunai kurang lebih Rp 800.000, rokok merek surya berjumlah kurang lebih 4 bungkus dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 140.000.

“Korban mengetahui peristiwa tersebut saat ingin membuka toko. Ketika membuka toko, keadaan pintu belakang dalam keadaan rusak kunci, saat memeriksa dalam toko ditemukan kembali laci toko dalam keadaan rusak,” tambah Kasat.

Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Polres Lebong. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 buah obeng berwarna putih.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasal Yang Disangkakan 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun Penjara,” tutup Syaiful. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini