Rejang Lebong – Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Bengkulu mendapat suntikan energi yang signifikan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., bersama Bupati Rejang Lebong, Bapak M. Fikri Thobari, S.E., M.AP., secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada hari Selasa (4 November 2025) di Gedung Lemhannas, Jakarta.
Penandatanganan NPHD ini menjadi simbol dukungan nyata dan komitmen tinggi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terhadap misi BNN. Dukungan tersebut diwujudkan melalui hibah lahan dan alokasi anggaran yang krusial untuk pembangunan Kantor BNN Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan bersejarah ini turut disaksikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong beserta jajaran terkait.
KIPAN Bengkulu Beri Apresiasi: Harapan Besar untuk Generasi Muda Bebas Narkoba
Respons positif datang dari garda terdepan pemuda anti narkoba. Koordinator Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) Provinsi Bengkulu, Awandri Akbar, menegaskan dukungan penuhnya terhadap langkah strategis ini.

”Semoga cepat terealisasinya BNNK Rejang Lebong sebagai semangat garda depan dalam mewujudkan masyarakat bersih narkoba, terutama kalangan pemuda,” ujar Awandri Akbar.
“Upaya ini pantut didukung dan diapresiasi dari setiap lapisan masyarakat, terutama pemuda, untuk memberikan dedikasi kepada BNNP Bengkulu serta pihak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.”
KIPAN menaruh harapan besar bahwa berdirinya kantor BNNK di Rejang Lebong akan menjadi benteng pertahanan bagi masa depan bangsa. Mereka juga secara spesifik berharap agar kolaborasi ini diperluas dengan melibatkan dan memberdayakan pemuda secara langsung dalam setiap inisiatif P4GN di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Memperkuat Sinergi, Menciptakan Masa Depan Bersih Narkoba
Hibah lahan dan anggaran ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BNN. Dengan hadirnya kantor BNNK yang representatif, upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan di Rejang Lebong akan menjadi lebih terstruktur, masif, dan efektif, demi mewujudkan cita-cita bersama: Masyarakat Bengkulu, khususnya Rejang Lebong, yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penandatanganan NPHD ini adalah tonggak sejarah yang menunjukkan bahwa perlawanan terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga generasi muda. (Rls)






