Gelar Paripurna, DPRD Lebong Bahas Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2026

2581
Gelar Paripurna, Bahas Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2026
Gelar Paripurna, Bahas Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2026

Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 pukul 14 OO WIB di Gedung paripurna DPRD Lebong. Selasa, 04 November 2025.

Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos. dan didampingi oleh Wakil Ketua I Ahmad Lutfi, SH. dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, unsur Forkopimda serta pejabat kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

Ketua DPRD, Carles Ronsen, mengatakan penyusunan  APBD juga tetap berlandaskan kepada kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupat target dan kinerja program yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta sub kegiatan.

“Sudah menjadi tugas seluruh anggota untuk mempelajari Rancangan APBD tahun anggaran 2026 secara mendalam dan seksama, baik itu dalam bentuk memberikan tanggapan,” ucapnya.

Ia juga meminta agar semua anggota mengoreksi saran dan masukkan kepada pihak eksekutif dengan berpedoman dan mengacu kepada peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Sudah menjadi tugas kita sebagai anggota DPRD untuk mempelajari rancangan APBD tahun anggaran 2026 ini secara mendalam dan seksam, dengan berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” tegas Ketua Carles.

Gelar Paripurna, Bahas Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2026
Gelar Paripurna, Bahas Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2026

Paripurna pengantar R-APBD merupakan menyampaikan nota pengantar tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

“Dalam penyusunan APBD agar selaras dengan kebijakan nasional yakni efisien dan akuntabel,” tambah Carles.

Rapat ini menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses pembahasan lebih lanjut, mulai dari pandangan umum fraksi hingga persetujuan bersama yang akan dilanjutkan pada rapat-rapat tingkat komisi dan fraksi dan Banggar berikut rapat paripurna kesepakatan selanjutnya.

Hal ini berdasarkan kepeda Permendagri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 yang menekankan anatara lain:

  1. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat
  2. Prisip penyususnan APBD
  3. Kebijakan Penyusunan APBD
  4. Teknis penyusunan APBD dan,
  5. Hal khusus lainnya. (ADV/PMS20).