Usut Dugaan Korupsi Bedah Rumah, Polda Bengkulu Geledah Rumah Mantan Sekda Lebong

1333

Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggledahan dibeberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bantuan Simultan Rumah Swadaya (BSRS) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023, Rabu (05/11/2025)

‎Pantauan media ini, penyidik melakukan penggledahan di rumah pribadi milik mantan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, yang terletak di Desa Suka Marga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong dan di Kota Bengkulu. Dari kediaman Mustarani, penyidik menyita telpon genggam miliknya beserta istri dan menemukan  alat bukti buku catatan transaksi.

Penyidik juga menggeledah Toko Bangunan Bintang Baja kontruksi (BBK) di desa Suka Marga. Lalu, toko Bintang Jaya Bangunan (BJB) di desa Danau dan  toko Bintang Nata Bangunan (BNB) yang berada  di desa Taba Anyar kecamatan Lebong Selatan. Selain itu, kantor Dinas Perkim dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong ikut serta digledah oleh polisi.

Tim Penyelidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada saat Penggeledahan Toko Bangunan pemasok material Program Bantuan Simultan Rumah Swadaya (BSRS) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023

Dibenarkan Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Perwira tim geledah AKP. Dani Pamungkas Seriawan, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Iya, lagi giat penggeledahan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong. Untuk jelasnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan kami ya,” ungkap AKP. Dani Pamungkas Setiawan.

Dari hasil penggeledahan, setidaknya penyidik berhasil menyita 8 boks, berisi dokumen, berkas, bukti transaksi, buku catatan, dan alat komunikasi.

Terpisah, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., menyampaikan, kegiatan penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Program Bantuan Simultan Bantuan Rumah Swadaya (BSRS) Dinas Perkim Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.

Tim Penyelidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada saat Penggeledahan Toko Bangunan pemasok material Program Bantuan Simultan Rumah Swadaya (BSRS) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023

‎”Anggaran pembangunan per unit rumah puluhan juta rupiah. Diberikan dalam bentuk uang, untuk pembelian material serta bahan bangunan. Hanya saja, dalam pelaksanaan terdapat tindakan melanggar aturan,” sampai Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana.

Untuk diketahui, pada saat kegiatan dengan pagu Rp. 4,1 Miliyar ini berlangsung, Mustarani Abidin menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, kemudian kepala Pelaksana Tugas Bappeda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong. Selain itu, diduga kuat dua toko bangunan yang telah digledah merupakan milik istrinya.(Dwa212)