Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mengingatkan seluruh pengusaha di wilayah tersebut untuk menggaji karyawan sesuai batas Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 2,4 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean menyebutkan, angka itu sebagaimana Keputusan Gubernur Bengkulu dengan Nomor: B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2023.
“Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2023 sebesar Rp 2.418.280 per bulan,” ungkap Riko di ruang kerjanya. Selasa, 13 Maret 2023.
Lanjut Riko menjelaskan, ada sekitar 22 perusahaan yang aktif beroperasi di Lebong yang mempekerjakan karyawan. Bahkan, bagi perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan UMP Bengkulu, diminta menyesuaikan dengan keputusan Gubernur tersebut.
“Ada sekitar 22 perusahaan. Keputusan ini telah kita sampaikan dengan seluruh perusahaan Bulan Desember 2022 lalu,” jelasnya.
Lebih jauh Riko menambahkan, angka ini naik jika kita banding dengan UMP dua tahun terakhir. Dimana UMP Bengkulu tahun 2022 lalu sebesar Rp 2.238.094 per bulan.
“Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Bengkulu dengan nomor: D.453.DKKTRANS tanggal 19 November 2021 tentang UMP Provinsi Bengkulu tahun 2022, secara otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup Riko. (ABE)