Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait status Bencana Alam yang terjadi di Kabupaten Lebong terhitung dari tanggal 26 sampai 28 Maret lalu.
Rapat Koordinasi diselenggarakan di Aula Kantor BPBD Kabupaten Lebong dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi. Rabu, 29 Maret 2023.
Terpantau hadir dalam pertemuan tersebut, Kalak BPBD Lebong, Tantomi beserta jajaran, lintas sektor Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
Pada kesempatan itu Wabup Lebong, Fahrurrozi mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait lantaran telah berjibaku menangani musibah atau bencana alam yang melanda kabupaten Lebong selama tiga hari terakhir, terhitung dari tanggal 26 sampai 28 Maret lalu.
“Terhitung tiga hari berturut-turut Kabupaten Lebong mengalami cuaca ekstrim. Akibatnya, dibeberapa titik mengalami banjir, tanah longsor, pohon tumbang serta angin kencang,” ujar Wabup saat menyampaikan kata sambutan mewakili Bupati Lebong, Kopli Ansori.
Ia menyampaikan, hal tersebut perlu melakukan langkah-langkah dan tindakan untuk mengantisipasi atau meminalisir hal-hal yang tidak kita inginkan. Selain itu, sarana dan prasarana pendukung juga perlu diperhatikan seperti logistik dan anggarannya.
Sementara itu, Kalak BPBD Kabupaten Lebong, Tantomi didampingi Kabid Kedaruratan Bencana dan Logistik, Tantawi menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan.
Lanjutnya mengakui, walaupun dengan keterbatasan anggaran ia tetap meminta timnya solid dan melaksanakan apa yang perlu dilaksanakan agar kedepannya bisa terkoordinir dengan baik.
“Inti rapat kita hari ini, yakni semua pihak setuju dan menetapkan dari status siaga bencana menjadi tanggap darurat. Penanganan bencana tanggal 26, 27, 28 Maret 2023 yang belum selesai, akan dituntaskan atau diselesaikan oleh Tim tanggap darurat,” katanya.
Pantauan di lapangan, satu per satu instansi menyampaikan pendapat. Namun, secara keseluhan kesimpulan rapat semua instansi setuju penetapan status siaga bencana menjadi tanggap darurat dan pengajuan BTT. Untuk masa tanggap darurat selama 14 hari dan apabila diperlukan bisa diperpanjang. (ABE)