Beranda DAERAH BENGKULU UTARA LEKRA Laporkan Dugaan Skandal Tender Lapangan Tenis Pemprov Bengkulu ke LKPP

LEKRA Laporkan Dugaan Skandal Tender Lapangan Tenis Pemprov Bengkulu ke LKPP

39
Presiden LEKRA, Deno Andeska Marlandone
Presiden LEKRA, Deno Andeska Marlandone

Bengkulu – Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) akan melaporkan dugaan kejanggalan tender proyek Lapangan Tenis Indoor Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 011/LP-LEKRA/X/2026 Tanggal, 16 Oktober 2026.

Presiden LEKRA, Deno Andeska Marlandone, meminta proses pengadaan tersebut ditelaah secara menyeluruh, terutama terkait persyaratan tender yang dinilai tidak lazim dan munculnya informasi mengenai dugaan permintaan agar salah satu kontraktor mengundurkan diri.

“Kami meminta LKPP memeriksa secara menyeluruh mengapa persyaratan yang tidak lazim itu dicantumkan dan bagaimana dampaknya terhadap persaingan tender. LKPP juga harus memeriksa informasi mengenai dugaan kontraktor yang diminta mundur demi memenangkan kontraktor tertentu,” kata Deno

Diberitakan sebelumnya proyek Rehabilitasi Lapangan Tenis Indoor Pemda Provinsi Bengkulu terindikasi penuh skandal, mulai dari rangkaian pengondisian sejak tahap perencanaan, pencantuman persyaratan tender yang tidak lazim, hingga informasi mengenai peserta yang diduga diminta mengundurkan diri.

Proyek dengan pagu Rp 999.994.216,02 yang diumumkan melalui LPSE Provinsi Bengkulu pada 27 Juli 2026. Diketahui, sebanyak 23 penyedia mengikuti proses awal tender. Namun, hanya dua perusahaan yang melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni CV. Comunity Konstruksi dengan penawaran Rp 948.081.878,73 dan CV. Zifa Bangun Konstruksi dengan penawaran Rp 969.990.100,05.

Hasil evaluasi kemudian menetapkan CV. Zifa Bangun Konstruksi sebagai pemenang dengan nilai negosiasi Rp 967.010.397,23. Padahal, nilai penawaran CV. Comunity Konstruksi lebih rendah Rp 21,9 juta dibandingkan penawaran awal perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.

Menariknya, alasan yang menyebabkan CV. Comunity Konstruksi dinyatakan kalah lantaran tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis yakni tidak memiliki nilai rata-rata kinerja penyedia dengan predikat Sangat Baik. Namun, anehnya, syarat tersebut justru tidak ditemukan dalam seluruh paket lelang di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu tahun 2026.

Bahkan pada paket pekerjaan dengan konstruksi yang lebih rumit dan anggaran yang lebih besar sekalipun syarat tersebut tidak tercantum.

Misalnya paket proyek Rehabilitasi Bangunan Penunjang Sarana dan Prasarana Balai Raya Semarak Bengkulu Rp 3,4 miliar yang diumumkan pada 27 Juli 2026 dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana SMAN/SMKN Kabupaten Kaur Rp 2,3 miliar yang dilelang pada 21 Juli 2026.

Kedua paket pembanding tersebut sama-sama berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi bangunan gedung. Bahkan, memiliki lingkup pekerjaan konstruksi yang lebih kompleks. Waktu lelang juga nyaris bersamaan namun, syarat “memiliki nilai rata-rata kinerja penyedia dengan predikat Sangat Baik” tidak ditemukan dalam tiga paket proyek tersebut.

“Kami menduga syarat tersebut sengaja dicantumkan untuk membatalkan perusahaan tertentu dan memenangkan perusahaan tertentu. Informasi yang kami terima, harusnya pemenang lelang adalah CV Comunity Konstruksi namun diminta mundur karena proyek sudah dikondisikan sejak awal perencanaan,” kata Deno

Dalam suratnya Deno meminta LKPP melakukan pemeriksaan terhadap proses lelang dan menelusuri lebih lanjut apakah terjadi skandal lain yakni, indikasi praktek tindak pidana korupsi.

“Kalau ada yang diminta mundur karena proyek sudah dikondisikan tentu patut diduga ada skandal lain yang terjadi. LKPP harus menelusuri, dan memberikan sanksi kepada seluruh pihak yang terlibat, perusahaan, pihak Dinas PUPR dan Pokja lelang,” kata Deno. (Tim)