Pemkab Lebong Akan Segera Terapkan Srikandi

0
795
Pemkab Lebong Akan Segera Terapkan Srikandi

Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, dalam waktu dekat akan segera menerapkan pengarsipan secara digital. Hal ini usai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memutuskan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi di lingkungan Pemkab Lebong. Selasa, 30 Mei 2023.

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebong, Nurmanhuri melalui Kabid Kearsiapan, Fitrien Mulyusnita mengatakan, implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah dan bersifat segera untuk diterapkan karena perkembangan arus informasi sangat cepat.

Ditegaskannya, aturan tersebut ditindaklanjuti dengan adanya Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

“Penggunaan Srikandi sudah disosialisasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Kecamatan. Dalam waktu dekat, semua pengarsipan akan dilakukan secara digital,” ujar Fitrien kepada RMOLBengkulu.

Pemkab Lebong Akan Segera Terapkan Srikandi

Dia menjelaskan, sebelum diterapkan di lingkungan Pemkab Lebong. ANRI akan memfasilitasi dua daerah di Provinsi Bengkulu, yakni Pemkab Lebong dan Pemkot Bengkulu untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pendampingan penerapan aplikasi Srikandi.

“Acaranya akan berlangsung dua hari. Dimana kita akan mengirim 10 peserta yang terdiri dari 1 bagian organisasi, 1 bagian Umum Setda Lebong, 2 Dinas Kominfo SP, 1 BKPSDM, dan 5 dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” sambung Fitrien.

Dia menuturkan, dengan penggunaan e-arsip akan meningkatkan kerja perangkat daerah. Hal ini karenakan kinerja semakin efektif dan efisien. Selain itu, penyimpanan arsip menjadi lebih efisien karena tersimpan secara ektronik menjadi basis data.

“Harapan dari penerapan aplikasi ini adalah proses administrasi tidak berbatas jarak dan waktu, artinya di mana pun dan kapan pun proses administrasi dapat dilakukan,” tutup Fitrien. (PMS20/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini