Pegawai Pemkab Yang Tambah Libur Akan Diberi Sanksi

0
172
Sekda Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin

Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memerintahkan seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) wajib masuk kerja pada Selasa (2/1) besok. Hal ini karena hari libur nasional berakhir hari ini. Senin, 01 Januari 2023.

“Pada tanggal 1 Januari 2024 ditetapkan sebagai libur nasional, jadi hanya satu hari terhitung,” kata Sekda.

Karena itu dia mengingatkan agar para ASN dan THLT di lingkup Pemkab Lebong kembali masuk bekerja sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

“Pesan itu penting mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan terbaik serta menuntaskan segala pekerjaan di awal tahun anggaran,” bebernya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin

Lebih lanjut Sekda mengatakan, bagi PNS yang besok tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, akan dikenakan sanksi sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tentang kedisiplinan PNS.

“Sudah ada aturannya. Kalau bolos kerja tanpa ada keterangan, itu artinya melanggar,” ungkapnya.

Nantinya, kata Sekda, masing-masing kepala OPD diminta untuk bertanggung jawab dan melaporkan siapa saja yang tidak hadir dalam apel tersebut. Selain itu akan ada absen manual di tempat untuk laporan.

“Kita ingin memastikan kehadiran seluruh pegawai. Kami akan cek nanti sekiranya ada yang tidak masuk atau bagaimana. Pasti ada sanksi kalau tak masuk,” tegasnya. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini