Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu membongkar indikasi penggelembutan harga (markup) fantastis dan aliran uang tunai mencurigakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan System Control Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi kunci untuk menyoroti kejanggalan selisih nilai beli dan jual perangkat sistem kontrol PLTA yang berlokasi di Kabupaten Kepahiang tersebut.
Kesaksian mengejutkan datang dari Komisaris PT Hensan Andalas Putra, David Kurniawan. Di hadapan majelis hakim, David mengaku menerima uang tunai sebesar Rp6 miliar dari Sales Engineering PT Yokogawa, Osmond Pratama Manurung, pada Januari 2024.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan masing-masing bernilai Rp2 miliar di area parkir sebuah bank swasta di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Transaksi ini dilakukan atas instruksi Direktur PT Hensan Andalas Putra, Hendra Gunawan Wijaya.
Anehnya, kendati menerima dana dalam jumlah jumbo, David bergeming dan mengklaim tidak tahu-menahu peruntukan uang tersebut.
“Saya tidak tahu uang tersebut untuk apa karena hanya disuruh oleh Hendra. Tugas saya hanya memantau teknis pekerjaan SKU,” ujar David di persidangan.
Sementara itu, saksi Amir Nurochman selaku Sales Specialist AVR PT ABB (mantan pekerja PT Emerson Indonesia) memberikan keterangan terkait proses pengadaan komponen teknis AVR PLTA Musi.
Amir menyebutkan pernah melakukan survei lapangan pada Februari 2022 atas permintaan Direktur PT Austindo Primadaya Abadi, Erik Ratiawan, sebelum melayangkan penawaran harga. Namun, Amir mengaku heran dan tidak tahu-menahu perihal adanya salah satu komponen AVR impor asal Singapura yang dipatok hingga mencapai 1,3 juta Dolar AS (setara belasan miliar rupiah).
Usai persidangan, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan adanya indikasi perampokan uang negara melalui skema markup pengadaan barang.
Arief membeberkan, nilai Purchase Order (PO) pengadaan SKU dari pemasok sebenarnya hanya berkisar Rp17 miliar. Namun, harga tersebut melonjak drastis saat dijual kepada PLN hingga menyentuh angka Rp32 miliar.
“Terdapat selisih sekitar Rp15 miliar sebelum memperhitungkan pajak. Angka ini mencerminkan betapa besarnya potensi keuntungan tidak wajar yang dimainkan,” tegas Arief.
Mengenai uang tunai Rp6 miliar yang diterima David di parkiran bank, Arief menyebut dana tersebut merupakan bagi-hasil keuntungan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Hensan dan PT Strada, yang mengalir ke sejumlah pihak yang kini duduk di kursi pesakitan.
“Uang itu mengalir ke para pihak terdakwa. Terkait dana Rp6 miliar tersebut, itu adalah keuntungan KSO. Terdakwa Nehemia Indrajaya memiliki peran sentral, hampir seluruh proses pengadaan dia yang mengatur,” pungkas Arief.
Kasus dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp13 miliar (sebagian telah dipulihkan).
Skandal ini menyeret sembilan terdakwa dari unsur pejabat PLN hingga petinggi perusahaan swasta, antara lain:
1. Vincentius Fanny Janu Fidianto (Mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel)
2. Jamot Jingles Sitanggang (Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel)
3. Daryanto (Vice President Control V PT PLN Indonesia Power)
4. Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia)
5. Tulus Sadono (Direktur PT Yokogawa Indonesia)
6. Syaiful Rijal (Sales Manager PT Yokogawa Indonesia)
7. Osmond Pratama Manurung (Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia)
8. Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Primadaya Abadi)
9. Hendra Gunawan T. Wijaya (Direktur PT Hensan Andalas Putera)
Sidang akan terus dilanjutkan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lain serta mendalami alur aliran dana haram dalam megaproyek pembangkit listrik tersebut.





