Ketua DPRD Lebong Apresiasi Pemkab Tingkatkan Pelayanan RSUD

0
407
Ketua Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Carles Ronsen

Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong memberikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong dalam rangka meningkatkan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, mengatakan, pihaknya bangga atas kenaikan status PSUD Lebong. Karen pasti akan berdampak pada pelayanan dan manfaat bagi masyarakat.

“Kami sangat mendukung apa yang telah diberikan RSUD kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan yang lebih baik kedepan , semoga pelayanan itu tetap dipertahankan sehingga RSUD Lebong bisa lebih baik” ujar Ketua Carles. Rabu, 29 November 2022.

Politisi PAN Lebong ini mendukung penuh terhadap segala upaya dan persyaratan pemenuhan raihan predikat Paripurna.

Kantor DPRD Kabupaten Lebong

“Kita yang bermitra dengan RSUD akan selalu memberikan pengawalan dan support atas segala hal yang dapat diberikan oleh DPRD baik dari sisi manajemen, penganggaran dan regulasi” katanya.

Status RSUD Sinjai menjadi tipe C didasari karena didalam pelayanan kesehatan tidak hanya melayani warga masyarakat Lebong saja namun juga melayani pasien rujukan dari Kabupaten tetangga.

“Oleh karena itu Pemerintah Daerah telah mengupayakan pembangunan dan pengoperasionalan Rumah Sakit Lebong tipe C dan perubahan status Puskesmas menjadi BLUD itulah alasan DPRD Lenong sangat mendukung upaya Dinkes dan RSUD Lebong,” tandasnya.

Informasi lain, RSUD Lebong, telah selesai menjalani survei akreditasi rumah sakit tahun 2023 yang dilakukan oleh lembaga independen, Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP) yang berlangsung dua hari atau dari tanggal 27 sampai 28 November 2023.

Survei akreditasi rumah sakit kali ini oleh LARSDHP dalam rangka penilaian apakah layak mendapatkan akreditasi tingkat paripurna atau bintang lima sesuai dengan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini