Terbitkan Sprindik, Kejari Lebong Kembangkan Korupsi KUR

0
1081
Terbitkan Sprindik, Kejari Lebong Kembangkan Korupsi KUR

Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus kembangkan Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu BUMN tahun anggaran 2021 dan 2022 di daerah itu, terus dilakukan pengembangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan mengatakan, bahwa pihaknya pada tanggal 8 November 2023 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyaluran KUR yang terjadi pada Bank plat merah/bank BUMN yang pada wilayah penyaluran KUR di Kabupaten Lebong dari tahun 2021 sampai dengan 2022.

Dia menuturkan, dari proses awal dilakukannya penyelidikan tim menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga akhirnya pada tanggal 8 November 2023 dikeluarkan surat perintah penyidikan oleh Kajari Lebong.

“Pengembangan dari perkara KUR sebelumnya yang mana telah menetapkan tersangka atas nama Nurul Azmi Ridwan dan telah kami lakukan penahanan,” sampai Evi.

Terbitkan Sprindik, Kejari Lebong Kembangkan Korupsi KUR

Dia mengutarakan, saat ini tim penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara penyaluran KUR yang terjadi pada bank BUMN tersebut.

“Proses selanjutnya adalah Tim Penyidik akan mengumpulkan infomasi, data-data dokumen dan bahan keterangan pada proses Penyidikan ini untuk lebih mendalami siapa-siapa pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyaluran KUR,” sampainya.

Lebih lanjut, untuk berkas perkara tersangka atas nama Nurul Azmi Ridwan telah dilimpahkan kepada JPU untuk diteliti kelengkapannya dan untuk segera dilakukan p-21, yang mana selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU dan pelimpahan berkas perkara dari JPU Ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Dari hasil penyidikan terhadap perkara KUR  ditemukan kerugian Negara diatas Rp.1.000.000.000,” demikian Kajari. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini