Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadwalkan rapat paripurna ke-27 masa sidang III Tahun 2023 dengan acara penyerahan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2024, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Lebong sekira pukul 13.30 WIB. Senin, 02 Oktober 2023.
Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto, didampingi Waka II Popi Ansa, serta dihadiri para anggota DPRD Lebong setempat.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen mengatakan, dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-perundangan.
“Sebelum mengakhiri rapat paripurna hari ini perlu kembali kami mengingatkan dan mengajak mari kita bahas Raperda ini secara seksama dan maksimal sehingga dapat diselesaikan tidak hanya mengejar target waktu akan tetapi dari segi kualitas juga akan tercapai dimana dengan diterbitkannya nanti Raperda dapat dijalankan dengan baik dan optimal,” singkatnya.
Sementara itu, Wabup Lebong Fahrurozi dalam sambutannya menyampaikan, ungkapan terima kasih dan penghargaan kepada dewan yang terhormat yang telah menjadwalkan dan memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk menyampaikan nota keuangan Raperda APBD 2024 sesuai yang telah ditetapkan Banmus DPRD.
Raperda APBD tahun 2024 telah disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang telah disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi merupakan momentum yang penting untuk mengoptimalkan arah pembangunan di Kabupaten Lebong pada tahun 2024 mendatang.
“Pengoptimalan tersebut dapat mempersembahkan hasil terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebong dengan menunjukkan progres konstruktif yang nyata dan kongkrit,” kata Wabup sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lebong 2024 diperkirakan terus meningkat. Stabilitas ekonomi makro akan terus dijaga. Situasi kondusif dan damai pada pemilu dan Pilkada serentak 2024 harus kita wujudkan demi meningkatkan optimisme perekonomian jangka pendek.
Penyusunan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2024 ini mempedomani Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kondisi APBD Kabupaten Lebong Tahun 2024 sumber pendapatannya masih didominasi oleh transfer dari pusat, yaitu 88 persen dari total pendapatan selebihnya adalah transfer dari provinsi dan PAD.
“Berbagai program dan kegiatan dalam rangka implementasi langkah dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah menjadi hal pokok yang tertuang dalam RAPBD Kabupaten Lebong di tahun anggaran 2024,” ucapnya.
Alokasi belanja daerah yang dilaksanakan oleh SKPD terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer diarahkan pada kebijakan sebagai berikut:
1. Belanja operasi diprioritaskan pada program kegiatan yang benar-benar dapat mendukung visi, misi, bupati untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Lebong bahagia dan sejahtera.
2. Alokasi belanja daerah diarahkan juga untuk mendukung lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
3. Upaya peningkatan kualitas SDM diimplementasikan melalui peningkatan sarana prasarana pendidikan dan peningkatan kapasitas ASN melalui pelatihan kepemimpinan atau diklat PIM.
4. Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat investasi di bidang pendidikan. Dengan cara memberikan beasiswa.
5. Untuk menghadirkan SDM yang sehat dan produktif, anggaran kesehatan diarahkan untuk transformasi sistem kesehatan, meningkatkan akses dan kualitas layanan primer dan rujukan. Menjamin tersedianya fasilitas layanan kesehatan yang andal dari hulu ke hilir, mengefektifkan program JKN, serta mempercepat penurunan prevalensi.
6. Untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pembangunan SDM jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepar sasaran dan berbasis target penerima manfaat, perbaikan basis data penerima antara lain melalui penguatan data registrasi sosial ekonomi, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024.
7. Untuk mendorong produktivitas, mobilitas, dan konektivitas serta pemerataan yang berkeadilan, anggaran infrastruktur diarahkan untuk penguatan penyediaan pelayanan dasar, peningkatan produktivitas melalui pembangunan saluran irigasi primer, sekunder dan tersier.
8. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka mendukung program MT2 Untuk meningkatkan produksi pertanian di Kabupaten Lebong diantaranya kegiatan pembasmi hama, penyediaan handtraktor, bibit dan lain-lain.
9. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan ASN dilanjutkan berdasarkan kinerja dan produktifivitas melalui pemberian TPL. Optimalkan anggaran yang ada pada SKPD sehingga program akan benar- benar tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.
Berikut komposisi struktur APBD tahun 2024, yaktu Pendapatan Rp 549.445.780.704, belanja sebesar Rp 578.754.849.669 (yang terdiri dari belanja operasional Rp 478.168.102.807, belanja modal Rp 54.008.745.562, belanja tidak terduga Rp 5.000.000.000, belanja transfer Rp 41.578.001.300.
“Saya berharap dengan postur RAPBD 2024 yang kita sepakati ini lebih siap dan antisipatif dengan belanja modal dan belanja barang dan jasa yang ada. Kita memperkokohkan perekonomian Kabupaten Lebong terus melaju untuk Lebong bahagia dan sejahtera. Semua ini akan menjadi modal bagi pemerintah berikutnya untuk dapat menjaga kesinambungan pembangunan ekonomi di Lebong,” tutup Wabup.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Wabup Lebong, Fahrurrozi serta diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong. (PMS20/Adv)