Kota Bengkulu – Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pemuda asal Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulang Tanding (PUT) lantaran memiliki sekaligus pengedar narkotika jenis Sabu dan Inex.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, mengatakan, pemuda tersebut berinisial BJJ (28) tersangka dan ia ditangkap pada (04/102022) lalu, sekitar pukul 16.30 Wib.
”Tersangka BJJ kita tangkap di Jl. Lintas Curup lubuk Linggau desa Tanjung Sanai I Kacamatan Padang Ulak Tanding Rejang Lebong,” ujarnya. Kamis, 6 Oktober 2022.
Ia juga meneeangkan, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa barang haram yang dimilikinya tersebut didapat dari tersangka lainnya yang saat ini sudah masuk dalam DPO.
”Pengakuan tersangka BJJ, dia dapat barang haram tersebut dari tersangka lain yang tinggal di Desa Lubuk Tanjung Kota Lubuk Linggau Sumatera selatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika golongan I jenis sabu, 2 (dua) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, 5 (lima) butir narkotika golongan I jenis Ekstasi, 1 (satu) unit Hp merek samsung berwat putih. (Tribrata/PMS20)