Gubernur Rohidin Bersama KPK Teken Komitmen Tertibkan Izin Pertambangan

0
254

Kota Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian berserta Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu juga instansi terkait, melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Terkait Penertiban Usaha Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Rabu, 5 Oktober 2022.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan hal tersebut dilakukan sebagai langkah kongkrit untuk menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Bengkulu.

“Dalam kesempatan ini, kita sudah membuat sebuah kesepakatan terkait kembalinya kewenangan perizinan galian C mineral bukan logam dan batuan ke Pemprov. Ini tadi komitmen dari seluruh Kabupaten/Kota disaksikan oleh teman-teman KPK, Mendagri, SDM dan PKPM,” ujar Gubernur Rohidin.

Ia juga menegaskan, melalui komitmen ini, ke depannya Pemerintah baik Provinsi, Kabupaten/Kota, Kejaksaan, Kepolisian, juga Instansi terkait akan berkoordinasi secara bersama dalam menindak dan menertibkan perusahaan maupun tambang galian C yang selama ini tidak sesuai dengan tata ruang, maupun tidak mengindahkan kerusakan lingkungan serta memiliki izin yang tidak jelas.

“Maka selah ini, semua keputusan bersama wajib di taati. Mereka sudah berkomitmen tanda tangan bersama, maka saya katakan ketika izin itu dicabut atau dibekukan, izin operasinya diberhentikan. Saya kira tanda tangannya harus bersama, jadi Gubernur, Kejaksaan, sama-sama dengan Kepolisian supaya punya kekuatan,” ucap Gubernur.

Sementara itu Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Edi Suryanto, berkata bahwa salah satu fokus KPK adalah terkait dengan perizinan dan pendapatan.

Namun, bahwa yang utama adalah perizinan yang fokus pada sumber daya alam, karena masih banyak tambang yang tidak taat akan perizinan. Untuk itu KPK mendorong penertiban perizinan pertambangan.

“Setiap daerah sudah menentukan dimana lokasi wilayah pertambangan, maka hanya di situ yang boleh melakukan penambangan, di luar itu harus ditertibkan. Namun faktanya banyak galian C atau MBLB yang bukan di wilayah pertambangan, sementara dalam penindakannya semua bergerak sendiri-sendiri,” tegasnya. (Rls/PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini