Ketua DPRD Lebong Minta Raperda Perberasan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

0
849

Lebong – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tingkat Bapemperda di Ruang Rapat Intern DPRD Lebong. Rabu, 21 Juni 2023.

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Rama Chandra didampingi dua anggota lainnya, Asniwati, Rodi Hartono dan Ronald Reagen, serta dihadiri OPD pemungut serta Asisten I Setda Lebong, Firdaus, Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan serta jajaran lainnya.

Ketua Bapemperda Kabupaten Lebong, Rama Chandra mengatakan, Rakor pembahasan tingkat Bapemperda tersebut diharapkan menjadi tolak ukur legislatif dalam pengambilan keputusan.

“Raperda sudah dimasukkan eksekutif ke DPRD. Sebenarnya ada tiga Raperda yang masuk ke DPRD. Yang dibahas cuma dua. Salah satunya Perumda Perberasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Raperda Penyertaan Modal Perumda Perberasan tersebut sudah dibahas secara komprehensif. Bahkan, setelah disetujui nantinya tidak mengganggu para pemilik huller atau pemilik mesin penggiling padi di Lebong hingga para petani.

“Selama belum mengganggu heler dan petani kami persilahkan. Artinya, kami meminta Perumda Perberasan dan pemilik heler juga kerjasama,” tambahnya.

Menurutnya, kehadiran Perumda Perberasan nanti diharapkan dapat menjaga stabilitas harga pertanian. Bukan, malah menjatuhkan harga gabah maupun beras di Daerah.

Termasuk, menjaga kualitas beras para petani di Daerah, sehingga diharapkan harga dan penjualan beras meningkat.

Bapemperda DRPD Lebong Gelar Rakor Raperda Penyertaan Modal Perumda Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tingkat Bapemperda di Ruang Rapat Intern DPRD Lebong

“Harapan kita kehadiran Perumda Perberasan stabilitas harga. Bukan merugikan para petani, apalagi sampai pihak-pihak luar yang menguasai pertanian Lebong,” ungkap Politisi Gerindra itu.

Lanjutnya, untuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diminta eksekutif terus diinventarisir aset-aset daerah.

“Tentang aset Daerah diminta seluruhnya tercatat dengan baik, mempunyai kekuatan hukum serta jelas pengelolaannya. Terhadap aset daerah yang bisa mendatangi PAD diupayakan optimalisasi sebagai salah satu sumber PAD,” ungkap Rama Chandra.

Senada disampaikan, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 365 Ayat 1 huruf (a) menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Fungsi Legislasi, yaitu DPRD membahas dan membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan eksekutif dan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dalam Kabupaten/Kota.

“Program pembentukan Perda yang selanjutnya di sebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan perda provinsi dan kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” ujar Politisi PAN itu.

Ia berharap, agar Raperda yang akan dibahas tersebut benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif dan tidak akan menjadi mubazir.

“Kita memandang penetapan sebuah Raperda menjadi Perda seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada masyarakat dan Daerah itu sendiri guna untuk kemajuan Lebong khususnya,” tutup Carles Ronsen. (PMS20/ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini