Bengkulu – Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.
LEKRA meminta penyelidikan tidak berhenti pada perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, tetapi juga diperluas ke seluruh KPU Kabupaten/Kota yang menerima dana hibah Pilkada.
Desakan tersebut disampaikan menyusul telah selesainya proses persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPU Bengkulu Selatan. Dalam perkara tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa setelah menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.
Presiden LEKRA, Deno Andeska Marlandone, mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Menurutnya, jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di satu daerah, maka aparat penegak hukum juga perlu melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana hibah di seluruh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih. Kasus di KPU Bengkulu Selatan harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap seluruh penggunaan dana hibah Pilkada di setiap KPU Kabupaten dan Kota di Bengkulu,” tegas Deno.
Menurut Deno, apabila aparat penegak hukum telah berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pilkada di satu daerah, maka semangat yang sama juga harus diterapkan terhadap daerah lain yang memiliki indikasi serupa.
“Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa KPU Bengkulu Selatan adalah yang paling bermasalah, atau bahkan seolah-olah hanya dijadikan korban semata, sementara KPU Kabupaten/Kota lain yang memiliki indikasi penyalahgunaan anggaran dengan pola yang serupa justru bebas melenggang tanpa proses hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak boleh berhenti pada satu kasus saja,” tegas Deno.
Ia menilai dana hibah Pilkada berasal dari keuangan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan perlu ditelusuri tanpa memandang daerah maupun pihak yang terlibat.
“Jangan sampai publik menilai penegakan hukum hanya menyasar satu daerah, sementara daerah lain tidak pernah diperiksa. Jika memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu hasil penyelidikan akan membuktikan hal tersebut. Namun jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara profesional,” ujarnya.
LEKRA juga mendorong agar aparat penegak hukum berkoordinasi dengan lembaga pengawas dan auditor negara untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh penggunaan dana hibah Pilkada, mulai dari proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai ketentuan. Penegakan hukum yang objektif dan menyeluruh akan menjadi pelajaran penting agar praktik serupa tidak terulang pada penyelenggaraan pemilu maupun pilkada di masa mendatang,” tutup Deno. (Tim)






