Kolaborasi, DPRD Lebong Bersama KPK Sepakat Berangus Korupsi

4036
Kolaborasi, DPRD Lebong Bersama KPK Sepakat Berangus Korupsi
Kolaborasi, DPRD Lebong Bersama KPK Sepakat Berangus Korupsi

Lebong – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mengikuti Audiensi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat internal DPRD Lebong. Rabu, 05 November 2025.

Agenda tersebut merupakan bagian dari program KPK untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara lembaga antirasuah dengan pemerintah daerah, dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos.menyambut baik agenda tersebut dan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menilai kegiatan supervisi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran serta komitmen seluruh anggota dewan sebagai bagian dari penyelenggara negara untuk menjauhi praktik korupsi dan turut serta dalam upaya pemberantasannya.

“Pemberantasan korupsi merupakan upaya untuk menyelamatkan kerugian negara, mencegah kerugian masyarakat, dan mewujudkan kesejahteraan umum serta pembangunan nasional,” ujar Carles.

Kolaborasi, DPRD Lebong Bersama KPK Sepakat Berangus Korupsi
Kolaborasi, DPRD Lebong Bersama KPK Sepakat Berangus Korupsi

Ia menambahkan, agenda tersebut juga bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, memberikan efek jera bagi pelaku, dan meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas hukum.

“Menyelamatkan keuangan negara, mengembalikan aset negara yang dikorupsi agar dapat digunakan untuk kepentingan publik. Mencegah kerugian masyarakat, Korupsi merampas hak-hak masyarakat untuk berkembang, seperti dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya,” ucapnya.

Mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan nasional, Korupsi menghambat tercapainya tujuan negara untuk menyejahterakan rakyat. Meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi lebih efektif dan profesional.

“Selain memberikan pemahaman tentang pemberantasan korupsi melalui agenda ini juga kita mendapatkan pengertian tentang tujuan lain dari Pemberantasan Korupsi diantaranya yaitu untuk memberikan efek jera, kepada pelaku korupsi dengan memberikan hukuman yang tegas, seperti pidana penjara dan perampasan aset, untuk mencegah orang lain melakukan korupsi,” tegasnya. (ADV/PMS20)