Ditreskrimsus Polda Bengkulu Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi Disperkim Lebong

1193
Ditreskrimsus Polda Bengkulu Diminta Serius Tangani Korupsi Disperkim Lebong
Ditreskrimsus Polda Bengkulu Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi Disperkim Lebong

Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu diminta agar menuntaskan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) belanja bahan bangunan dalam kegiatan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.

Hal ini disampaikan langsung Juru Bicara Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi), Fauzan, saat dikonfirmasi hari ini. Jum’at, 21 Maret 2023.

Menurutnya, dalam hal penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Dugaan TPK di lingkungan Disperkim Lebong kiranya dituntaskan segera, apabila terbukti terlibat proses sebagaimana mestinya.

“Pada dasarnya kita semua mendukung penuh penegakan hukum, untuk itu kami meminta keseriusan Ditreskrimsus Polda Bengkulu menguak dugaan korupsi tersebut,” ujar Fauzan.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/polda-bengkulu-terus-ungkap-dugaan-korupsi-bsrs-perkim-lebong/

Kegiatan BSRS, bedah rumah tersebut bersumber dari APBD Lebong 2023 dengan pagu sebesar Rp 4,1 Miliar dan diperuntukkan bagi 93 unit kepada warga Lebong selaku penerima manfaat.

“Untuk memberikan dukungan, support moril kepada Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk menuntaskan kasus ini Komunikasi akan menggelar aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhamad Syahir Fuad Rangkuti menyatakan, dalam hal kasus tersebut pihaknya tengah melalukan proses penyelidikan.

“Kami masih melakukan penyelidikan, guna mencari dan menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi,” singkatnya saat dikonfirmasi oleh awak media ini, (16/03/2025). (Tim)