Skandal SPPD Fiktif, Komunikasi Geruduk Kejari Bengkulu Utara

659
Skandal SPPD Fiktif, Komunikasi Geruduk Kejari Bengkulu Utara
Skandal SPPD Fiktif, Komunikasi Geruduk Kejari Bengkulu Utara

Arga Makmur – Komunitas Masyarakat untuk Anti Korupsi (Komunikasi) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara. Jum’at, 21 Maret 2025.

Aksi ini mempertanyakan kinerja Kejari Bengkulu Utara yang terkesan lamban dalam mengungkap skandal dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 yang mencapai 5 miliar.

Diketahui, pasca penggeledahan pada tanggal (14/2/2025) lalu, sampai hari ini Kejari Bengkulu Utara belum mampu menetapkan pelaku atas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Amirul Mukminin, meminta Kejari Bengkulu Utara tidak boleh hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara, melainkan harus menindak para pelaku dengan tegas.

“Mengapa sampai sekarang belum ada tersangka?. Ini bukan kasus utang piutang yang bisa dicicil!. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, jadi penindakannya harus luar biasa pula. Jangan sampai ada permainan yang mengaburkan kasus ini,” tegas Amirul.

Dijelaskannya, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Sebaliknya, hal itu bisa menjadi bukti bahwa memang terjadi tindak korupsi yang merugikan keuangan negara.

Demonstran juga secara terbuka menyebut nama mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara, sebagai salah satu tokoh yang harus bertanggung jawab dalam skandal ini. Mereka menilai, sebagai pimpinan DPRD tahun 2023, Sonti Bakara diduga mengetahui dan membiarkan praktik perjalanan dinas fiktif ini terjadi.

“Beranikah Kejari Bengkulu Utara mengusut kasus ini hingga ke pucuk pimpinan DPRD? Ataukah hanya pegawai bawahan yang dikorbankan?,” imbuh Fauzan dengan suara menantang.

Bagi para demonstran, skandal ini bukan sekedar perkara administratif. Ini adalah gambaran bagaimana kekuasaan bisa digunakan untuk memuluskan praktik culas yang menggerogoti uang negara. Komunikasi menegaskan bahwa penyelidikan tak boleh berhenti pada level staf teknis, tetapi harus menembus hingga ke aktor utama yang mengendalikan anggaran.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan menjelaskan, hingga saat ini penanganan dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Bengkulu Utara terus berjalan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami telah memeriksa 63 saksi dan menyita Rp 600 juta yang kini dititipkan di rekening Kejari,” ungkapnya.

Apabila dalam waktu kedepan masih belum ada kejelasan terkait kejelasan siapa pelaku skandal korupsi ini, Amirul Mukminin akan menggerakkan massa aksi lanjutan.

“Aksi ini bukan akhir, melainkan permulaan. Kedepan ada aksi lanjutan. Kini masyarakat menuntut lebih dari sekadar janji. Mereka menginginkan keadilan yang nyata, tanpa celah untuk lolos bagi siapa pun yang terlibat dalam skandal ini. (C22)