Arga Makmur – Polres Bengkulu Utara resmi menetapkan He (50) mantan Pjs Kepala Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih sebagai tersangka penyalahgunaan uang Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 248 Juta lebih untuk kepentingan pribadinya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Wakapolres, Kompol Chusnul Qomar, penetapan tersangka berdasarkan hasil audit dan didapati merugikan negara.
“Disinyalir telah merugikan negara Rp 248 juta lebih. Meliputi bidang pembangunan sebesar Rp 23,65 Juta, selisih silpa sebesar Rp 194,299 Juta dan pajak yang belum disetor sebesar Rp 30,85 Juta,” ujar Chusnul, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres pada Press Conference. Selasa, 28 Juni 2022.
Ia menambahkan, uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, yakni untuk membayar hutang dan dipinjamkan tersangka kepada pihak lain.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 50 Juta,” tutup Wakapolres. (PMS20)