Pemilu 2024, Bawaslu Lebong Wacanakan Beri Layanan Advokasi Hukum

0
579
Pemilu 2024, Bawaslu Lebong Wacanakan Beri Layanan Advokasi Hukum

Lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong merencanakan akan ada layanan advokasi hukum untuk penyelenggara yang terjerat permasalahan hukum seiring meningkatnya intensitas jelang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Divisi Hukum dan Partisipasi Masyarakat, Renaldo Saputro dalam sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu.

Acara dibuka langsung Anggota Bawaslu, Renaldo Saputro, bertindak sebagai moderator yakni Puji Warno, serta Melky Agustian yang bertindak sebagai narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil, Melky Agustian.

Turut hadir, perwakilan Organisasi  Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), serta dihadiri perwakilan media elektronik, cetak, dan media daring di daerah itu.

Wacana pengelolaan Layanan Bantuan Hukum di Bawaslu Kabupaten Lebong disampaikan dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 sebagaimana Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Renaldo Saputro menyampaikan, wacana ini berupa bantuan hukum ini dibuat untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada seluruh jajaran pengawas pemilu dalam bekerja jelang Pemilu 2024.

Sebab, semakin dekat dengan hari pemungutan suara. Potensi masalah hukum dari pihak-pihak lain. Semakin besar semakin banyak kepentingan yang bertarung.

Pemilu 2024, Bawaslu Lebong Wacanakan Beri Layanan Advokasi Hukum

Ia menegaskan, layanan bantuan ini bukan berarti Bawaslu membela pihak bersalah. Menurutnya, Bawaslu tak akan memberi advokasi hukum untuk tindakan di luar tugas dan fungsi.

“Ini bukan untuk melindungi kejahatan, tetapi untuk memberikan pencerahan agar tidak terjadi tindak kejahatan,” ungkapnya. Jum’at, 20 Oktober 2023.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil, Melky Agustian yang bertindak sebagai narasumber mengatakan, pemberian advokasi hukum ini bisa diberikan kepada pegawai yang menghadapi masalah hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, kecuali tindak pidana korupsi.

Pada kasus masalah litigasi, advokasi hukum diberikan untuk proses pemeriksaan perkara, penyelidikan dan/atau penyidikan, somasi, keberatan, dan upaya administratif.

Masalah litigasi ini mencakup praperadilan, perkara pidana, perdata, tata usaha negara, pengujian peraturan perundangan, perselisihan hasil pemilu, dan perkara kode etik serta perkara lain yang melibatkan tugas kepengawasan pemilu.

“Jadi, ada dua litigasi dan non litigasi. Kalau litigasi jelas prosesnya berdasarkan peraturan perundang-perundangan. Kalau nonlitigasi sama seperti menyelesaikan perkara diluar proses hukum atau persidangan,” katanya.

Lebih jauh, menurutnya, pemberian bantuan hukum bisa dilakukan secara mandiri maupun berdasarkan permintaan Bawaslu. “Kalau mandiri tentu bisa langsung ke Kantor LBH. Kalau untuk pendampingan bantuan hukum dari Bawaslu itu tergantung dari permintaan Bawaslu sendiri,” pungkasnya. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini