Jamin Integritas dan Keaslian Dokumen, Diskominfo-SP Lebong Segera Berlakukan TTE

0
608
Jamin Integritas dan Keaslian Dokumen, Diskominfo-SP Lebong, Saprul, Segera Berlakukan TTE

Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Komunikasi informatika dan Statistik Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Lebong akan menjamin integritas dan keaslian dokumen pemerintahan.

Diskominfo-SP menargetkan Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Lebong dapat menerapkan penerbitan tanda tangan elektronik (TTE) pada tahun 2023.

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo SP Lebong, Saprul, mengatakan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanda tangan elektronik (TTE) di Gedung Badan Siber Sandi Negara (BSSN) telah dilakukan pada tanggal (25/07/2023) lalu.

Kadis Saprul juga menegaskan, usai PKS ini Diskominfo-SP akan memfasilitasi penerbitan sertifikat untuk TTE bekerja sama dengan BSSN Republik Indonesia.

“Pimpinan SKPD bisa tanda tangan dokumen secara elektronik, tidak perlu tanda tangan basah lagi, dan legalitas TTE dijamin oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Saprul. Selasa, 01 Agustus 2023.

Jamin Integritas dan Keaslian Dokumen, Diskominfo-SP Lebong Segera Berlakukan TTE

Menurutnya, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, transparan, dan akuntabel sehingga pelayanan publik menjadi berkualitas dan terpercaya.

Penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintah. Namun, kemudahan dan manfaat transformasi digital selalu beriringan dengan kerawanan yang terjadi dimana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat.

Oleh karena itu, Saprul menilai perlu diterapkan mekanisme perlindungan atau proteksi untuk memberikan jaminan keamanan informasi. Salah satunya dengan melakukan penerapan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik seperti yang dilakukan di lembaga-lembaga pemerintah di Indonesia saat ini.

“Dengan demikian, pemanfaatan sertifikat elektronik akan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses birokrasi sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, tidak berbelit-belit, dan pemrosesan data serta tersedianya data yang akurat,” tutup Saprul. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini