Lebong – Diduga kuat Plt Bupati Kabupaten Lebong sengaja memperpanjang kegaduhan dijajaran Pemerintahan Kabupaten Lebong hal itu terlihat dengan sengaja mangkir dari kesepakatan rapat bersama pimpinan DPRD yang difasilitasi Kemendagri untuk menyelesaikan berbagai kebijakan-kebijakannya yang dinilai sejumlah pihak Kontroversial dan unprosedural.
Sesuai dengan kesepakatan Rapat terdahulu Rapat Kordinasi antara Plt Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati Lebong dengan Pimpinan DPRD Lebong yang di fasilitasi oleh Kemendagri melalui Dirjen Otda dengan kesimpulan membatalkan penunjukan Plt sekdakab Lebong atas nama Doni Swabuana yang ditunjuk oleh Pemprov Bengkulu berikut juga membatalkan Plt Sekdakab Lebong atas nama Mahmud Siam yang diusulkan dan di SK kan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori.
Menyusul surat pimpinan Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Kementerian dalam negri melalui Direktorat jenderal otonomi daerah tertanggal 5 November 2024 dengan nomor : 005/34/DPRD/2024 Prihal Penjelasan Penyalahgunaan wewenang Plt Bupati yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen S. Sos disepakati untuk diselesaikan pada pertemuan berikutnya dan dijadwalkan akan dilaksanakan hari ini Senin (11/11) anatar Pimpinan DPRD Lebong dan Plt Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd di Kemendagri dimana pertemuan ini tetap akan difasilitasi ole kementerian dalam negri melalui Dirjen Otda, hanya saja sangat disesalkan Plt Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi mangkir dan tidak menghadiri undangan rapat yang sudah disepakati sebelumnya.
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen S.Sos melalui wakil ketua 1 DPRD kabupaten Lebong, A.Lutfi pada Pukul 15.20 Senin (11/11) WIB menyebutkan bahwa Rapat antara pimpinan DPRD kabupaten Lebong dengan Plt Bupati Lebong Drs Fahrurrozi terkait sengkarut kebijakan Plt Bupati Lebong yang dinilai banyak pihak Unprosedural, dengan di fasilitasi oleh Kemendagri melalui Dirjen Otda tidak dihadiri oleh Plt Bupati (Mangkir).
Terkait mangkirnya Plt Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi tersebut menurut Lutfi pihak Kemendagri dalam waktu dekat akan menyurati Pemerintah Provinsi bengkulu sebagai perpanjangan pemerintah pusat untuk mempasilitasi penyelesaian Sengkarut kebijakan-kebijakan Plt Bupati Lebong Drs Fahrurozi M.Pd yang dinilai sejumlah pihak Unprosedural.
“Kami dari unsur Pimpinan DPRD hadir langsung Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen S.Sos dan saya selaku wakil ketua 1 dan wakil ketua II Rinto Putra Cahyo S.kep, Hanya saja sangat disayangkan saudara Plt Bupati Lebong tidak mengindahkan kesepakatan awal untuk kembali membahas kebijakan-kebijakannya sebelum ini yang dinilai banyak pihak selain Kontriversial, juga Unprosedural,” Jelas Lutfi.
Informasi lain, meskipun kesepakatan awal pihak kemendagri membatalkan surat penunjukan Doni Swabuana dan Mahmud Siam sebagai Plt Sekdakab Lebong, Namun seolah tidak mengindahkan Hal tersebut di Kabupaten Lebong beredar surat dengan Kop Sekretariat daerah kabupaten Lebong dengan nomor : 800/056.3/BKPSDM-3/2024 Prihal prihal pengajuan berkas TPP bulan September dan Oktober yang ditanda tangani Oleh Doni Swabuana.
Dikonfirmasi kepada Plt Kepala BKPSDM kabupaten Lebong, Beny Kodratulah menyebutkan bahwa dirinya tidak tahu terkait terbitnya surat tersebut.
Dilain pihak salah satu sumber yang patut dipercaya dari lingkungan sekretariat daerah kabupaten Lebong yang enggan disebut namanya Lewat Pesan WA dalam bahasa rejang menyebutkan bahwa surat tersebut adalah salah satu upaya yang disengaja untuk membuat para ASN/PNS di kabupaten Lebong menjadi Resah atau ribut.
“Dio satu lagi upaya sengaja lok mnea ASN ribut, tulung sampaikan kepada seluruh kekwat ASN, cibeak terpancing,” ungkap Sumber. (PMS20)