Jakarta – Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas, sebelumnya kepolisian memakai tilang elektronik melalui kamera dan CCTV yang terpasang. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah menyiapkan layanan khusus untuk para oknum polisi yang melakukan pungutan liar kala bertugas melakukan tilang.
Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di kepolisian terkait dengan proses tilang motor merupakan suatu permasalahan serius yang harus segera ditangani. Praktik Pungli dalam tilang motor menciderai integritas dan profesionalisme kepolisian serta merugikan masyarakat secara langsung.
Pertama-tama, perlu diakui bahwa tilang motor merupakan tindakan yang bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Tujuan dari tilang motor adalah menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya serta memberikan efek jera kepada pelanggar. Namun, ketika terdapat praktik Pungli dalam proses tilang motor, tujuan tersebut terdistorsi dan hanya menjadi alat untuk mengumpulkan uang secara ilegal.
Praktik Pungli dalam tilang motor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum di kepolisian. Hal ini merugikan masyarakat karena mereka dipaksa membayar uang secara tidak sah tanpa alasan yang jelas atau berdasarkan dugaan pelanggaran yang tidak benar. Praktik semacam ini menciptakan rasa ketidakadilan, menghambat pembangunan kepercayaan antara polisi dan masyarakat, serta merusak citra institusi kepolisian secara keseluruhan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan kepolisian harus melakukan langkah-langkah yang tegas. Pertama, perlu dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan Pungli dalam tilang motor untuk mengungkap pelaku dan jaringan yang terlibat. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, mereka harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, perlu ada upaya nyata dalam memperbaiki sistem pengawasan dan akuntabilitas di kepolisian. Penempatan kamera pengawas (CCTV) di tempat-tempat yang strategis selama proses tilang motor dapat menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir praktik Pungli. Selain itu, perlu juga meningkatkan kesadaran dan pelatihan bagi anggota kepolisian mengenai etika, integritas, dan pelayanan publik yang baik.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengatasi praktik Pungli dalam tilang motor. Masyarakat perlu melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan dan tidak ragu untuk melaporkan jika merasa menjadi korban Pungli. Dalam hal ini, perlindungan bagi pelapor harus dijamin sehingga mereka tidak menjadi korban intimidasi atau represalias.
Kasus dugaan Pungli dalam tilang motor di kepolisian harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi yang menyeluruh dalam upaya memberantas praktik Pungli di Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas kepolisian.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan. Misalnya preman.
Bila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum, praktik pungli itu ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan. Misalnya kepolisian. Anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan. Sementara itu, pada tahun lalu, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pungli merupakan suap. Sebab praktik tersebut merugikan masyarakat dan pemerintah.
Praktik suap di Indonesia, sejak awal 2021, tercatat 20 perkara yang sudah ditangani kepolisian. Data itu didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri. Hampir tiap bulan, kepolisian menindak praktik suap baik yang menyeret masyarakat umum alias preman maupun aparatur negara. Untuk itu, masyarakat diminta aktif membantu pemerintah memberantas pungutan liar, terutama yang dilakukan oknum ASN, Polri, dan TNI. Caranya yaitu memanfaatkan kanal pengaduan pungli baik melalui pesan singkat, website, atau email.
Oleh: Icha Maryani, Mahasiswa Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta.