Arga Makmur – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menerima Surat Keputusan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara. Selasa, 28 Maret 2023.
SK tanda daftar LPK tersebut diserahkan oleh Sekretaris Dinas Nakertrans Bengkulu Utara, Junaidi yang diterima Kepala Lapas Kelas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi dalam hal ini diwakili oleh Kasubsi Kegiatan Kerja, Syarif Hidayat.
Sekdis Nakertrans, Junaidi menyampaikan bahwa Pemberian SK tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengajuan, verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan Tim Verifikasi Disnakertrans Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
“Selanjutnya, LPK Bina Arma Mandiri dapat menyelenggarakan dan menerbitkan sertifikat pelatihan untuk program pelatihan kerja pertukangan kayu dan pengelasan,” ujar Sekdis.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Yan Rusmanto mengapresiasi kinerja yang telah ditunjukkan oleh Lapas Arga Makmur, terutama pada Kegiatan Pembinaan Kemandiriannya.
“Hal tersebut dibuktikan dengan telah berhasilnya Bengkel Kerja Lapas Arga Makmur beralih status menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dan sampai saat ini di Provinsi Bengkulu, baru Lapas Arga Makmur saja yang telah terbit tanda daftar LPK,” tegasnya.
Menurut Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi dalam hal ini diwakili oleh Kasubsi Kegiatan Kerja, Syarif Hidayat mengatakan, LPK tersebut diberi nama Bina Arma Mandiri yang dibentuk pada (13/022023) ini. Artian Pembinaan yang diberikan akan menjadikan mereka nantinya dapat Mandiri dalam berusaha dan berkehidupan di masyarakat.
“Ini juga sebagai implementasi pemenuhan Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Pembinaan , khususnya di Lapas Kelas II B Arga Makmur,” tutup Luhur Pambudi. (PMS20)