Rejangtoday.com – UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi [JDIH BPK RI] LN.2022/No.196, TLN No.6820, era kemajuan teknologi yang semakin pesat saat ini, berbagai inovasi kemudahan telah banyak ditemukan, salah satunya dengan adanya jual beli secara digital yang lebih dikenal dengan E-Commerce.
Kehadiran E-Commerce sebagai media transaksi tentunya menguntungkan konsumen juga pihak produsen bahkan penjual. Dengan adanya E-Commerce proses perniagaan dapat dilakukan dengan mudah dan menghemat waktu.
Mengutip data dari Global WebIndex, Indonesia merupakan negara dengan tingkat adopsi E-Commerce tertingi di dunia pada 2019. Sebanyak 90 persen dari pengguna internet berusia 16 hingga 64 tahun di Indonesia pernah melakukan pembelian produk dan jasa secara online. Namun baru-baru ini kita dibuat geger dengan kasus peretasan yang mencuri 91 juta akun konsumen dan 7 juta akun pedagang di Tokopedia.
Data-data pribadi yang bocor, mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, lokasi, hingga jenis kelamin. Kumpulan data tersebut dijual dengan harga 5.000 dollar AS atau sekitar Rp. 74 jutaan. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat Tokopedia dan Menteri Komunikasi dan Informasi.
Dalam siaran persnya, KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan Tokopedia (Tergugat II) yang terdaftar secara E-Court di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan didaftarkan dengan nomor pendaftaran: PN JKT.PST-0520201XD tertanggal 06 mei 2020. Tidak hanya di Tokopedia salah satu E-Commerce yang mengalami kebocoran data yaitu Bukalapak yang disebut ada 13 juta akun konsumen yang bocor dan dijual dipasar gelap.
Hal itu bukan sekali di alami oleh Bukalapak tahun 2019 Bukalapak juga mengalami kebocoran data 13 juta akun konsumen. Bukalapak dan Tokopedia hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus kebocoran data pribadi konsumen, ita harus sadar akan pentingnya data pribadi.
Di kutip dari CNN Indonesia, Analis media Sosial Drone Emprit And Kernels Indonesia, Ismail Fahmi mengatakan orang Indonesia tidak paham dengan potensi kejahatan akibat kebocoran data pribadi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, hingga alamat. Hal ini membuat orang Indonesia cenderung cuek dengan kebocoran data di samping kata sandi. Padahal dengan kebocoran data pribadi berujung pada penipuan berbasis rekaya sosial (social engineering).
Menurut hemat penulis Perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan data pribadi oleh pemerintah agar kebocoran data pribadi tidak dianggap sebgai hal yang sepele. Kebanyakan orang hanya beranggapan kata sandi yang penting padahal data pribadi juga sama penting.
Jadi saya berharap agar kejadian beberapa tahu yg lalu tentang kebocoran data pribadi tidak hanya dijadikan hal yang sepele. Pemerintah berperan penting dalam melindungi data pribadi hal ini berdasarkan amanat konstitusi pasal 28 G ayat (1) undang-undang negara republik Indonesia tahun 1945. Oleh karena itu, agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan di DPR dapat disahkan.
Hal ini penting agar menjadi dasar hukum yang matang dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi di Indonesia yang lebih baik pada masa yang akan datang. Dan juga masyarakat harus bijak dalam menggunakan E-Commerce.
Penulis: Johandri, Mahasiswa Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta.