Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Upaya Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Penamaan Nama Rupabumi.
Hal tersebut dilakukan demi terwujudnya Tertib Administrasi Kewilayahan di Kabupaten Lebong. Agen itu digelar di Aula Bappeda Lebong,nsekitar pukul 09.00 WIB. Jum’at, 19 Januari 2024.
Acara dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Fahrurozi didampingi Sekda Lebong Mustarani Abidin, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan yang diwakilkan Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo.
Kejari Lebong, Evi Hasibuan yang diwakilkan Kasi Datun Ferdy Setiawan, perwakilan TOPDAM Sriwijaya, serta dihadiri sejumlah Kepala SKPD, Camat, hingga Kades-sekabupaten Lebong.
Bupati Lebong, Kopli Ansori yang disampaikan Wabup Lebong, Fahrurozi dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 72 ayat 4 menyebutkan, ADD paling sedikit 10 persen dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Sekaligus jumlah nominal yang diberikan berdasarkan dari geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian.
“Undang-undang tersebut merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk mensejahterakan rakyat Indonesia diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa, sehingga tidak ada lagi istilah desa tertinggal,” kata Wabup.
Lanjut dia menjelaskan, UU tentang Desa dapat menjadi salah satu komitmen program yang berpihak pada rakyat sebagai dasar pembangunan yang merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat sebagai akar rumput yang dalam piramida kependudukan berada pada posisi bawah.
Hal ini menjelaskan bahwa setiap tahun desa akan menerima dana miliaran rupiah untuk kemajuan desa, jika diibaratkan “Desa Ibarat Gula Yang Banyak Didatangi Semut”.
“Dengan pengucuran dana yang besar dan menjadi daya tarik bagi semua pihak untuk datang dan memperhatikan desa. Untuk itu, saya meminta kepada para Kades agar transparan dalam pengelolaan ADD dan DD. Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Wabup.
Tak hanya itu, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145-146 tahun 2023 tentang Pengalokasian DD setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan DD tahun 2024 serta sesuai dengan Peraturan Menteri PDTT Nomor 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan DD.
“Dapat dipahami lokus penggunaan DD di tahun 2024, yaitu untuk pemulihan ekonomi melalui penyaluran BLT, Penyertaan Modal BUMDes, Ketahanan Pangan, serta penanganan stunting,” tambah Wabup.
Pada kesempatan itu, Wabup juga berharap kepada seluruh Kades se-Kabupaten Lebong dapat mempedomani Perbup Nomor 5 tahun 2024 tentang ADD serta SK Bupati Nomor 49 tahun 2024 mengenai Juknis Penggunaan DD di Kabupaten Lebong.
“Agar nantinya penggunaan DD dan ADD dapat digunakan secara efektif sesuai dengan amanat pemerintah dalam upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Sehingga, akan tercipta desa mandiri dengan masyarakat makmu, bahagia dan sejahtera seperti yang tertuang dalam visi-misi Kabupaten Lebong,” pungkasnya. (PMS20)