Soal Uang 10 Juta Cakades, DPRD Bengkulu Utara Diminta Klarifikasi Ke Publik

0
217

Arga Makmur – Beberapa kalangan masyarakat Bengkulu Utara menuntut Komisi I dan Ketua DPRD Bengkulu Utara agar bertindak tegas dan membuktikan kebenaran yang sesungguhnya terkait tersebarnya informasi adanya oknum anggota Dewan Bengkulu Utara yang terindikasi mencatut nama Komisi I dan Ketua DPRD yang meminta uang sebesar 10 juta dari salah satu Calon Kepala Desa (Cakades). Selasa, 26 Juli 2022.

Disampaikan oleh Kabid Hikmah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Bengkulu, Evi Kusnandar, menurutnya persoalan yang terjadi saat ini bukanlah hal yang sepele. Secara kelembagaan, nama baik DPRD Bengkulu Utara dipertaruhkan. DPRD Bengkulu Utara harus segera membuktikan diri dengan langkah nyata  bahwa tidak terlibat dengan urusan pungutan 10 juta dari salah satu oknum Cakades Kecamatan Arma Jaya ini.

“Saudara SU bukanlah anggota Komisi I dan hal ini jelas masuk kategori indikasi pencatutan nama lembaga. Maka, jika tidak segera diselesaikan secara konstitusional, nama baik Komisi I dan lembaga DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sedang dipertaruhkan,” kata Nandar, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, supaya masalah ini tidak simpang siur, Sonti Bakara selalu Ketua DPRD seharusnya memerintahkan Badan Kehormatan untuk melaksanakan mekanisme internal. Selain itu juga, Ia berharap DPRD bisa mengklarifikasi permasalahan ini kepada masyarakat Bengkulu Utara melalui konfrensi pers sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

https://rejangtoday.com/advertorial/parlementaria/diduga-catut-komisi-i-oknum-dewan-bengkulu-utara-pungut-uang-10-juta-dari-cakades/

“Tidak usah saling berbalas pantun, rakyat tidak butuh itu. Cukup buktikan saja dengan beberapa langkah konstitusional, baik langkah politik atau pun langkah hukum,” imbuh Plt Sekretaris DPD KNPI Provinsi Bengkulu ini.

Terpisah, Pengamat Politik FISIP Universitas Ratu Samban, Akhmad Bastari, juga mengungkapkan, tindakan yang dilakukan saudara SU terindikasi kuat menyalahi aturan. Pertama, pihak yang berwewenang dan bertanggungjawab soal sengketa pemilihan kepala desa adalah Komisi I, sedangkan saudara SU bukan anggota Komisi I. Kedua, DPRD merupakan lembaga yang bertugas menampung serta merealisasikan aspirasi rakyat. Dalam bertugas seluruh anggota Dewan telah dilengkapi fasilitas, mulai dari gaji, tunjangan hingga fasilitas pendukung lainnya. Sehingga apapun alasannya memberikan uang lelah atau apresiasi atau uang gula kopi sebagaimana niat saudara SU merupakan tindakan ilegal.

“Saya yakin oknum tersebut pasti tahu akan standar aturan yang ada. Anggota DPRD harus memberikan contoh yang baik pada konstituennya. Seluruh aspirasi masyarakat terkhusus dapilnya, harus ditampung bahkan diwujudkan dengan sempurna tanpa pamrih,” kata pria yang akrab disapa Abe ini.

Lanjutnya, masalah ini sudah menjadi konsumsi publik, mau tidak mau Badan Kehormatan Dewan harus membawa ini pada sidang internal mereka. Bahkan, Abe juga menyarankan pihak Komisi I dan Ketua DPRD untuk mengkaji kronologi persoalan ini secara detil dan jeli sebagai dasar untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum sebagai langkah pembuktian bahwa mereka memang tidak terlibat dan tidak tahu menahu soal uang lelah tersebut.

“Saya rasa publik menunggu itu. Jika hal tersebut tidak dilakukan jangan salahkan masyarakat jika berpikir aneh-aneh,” pungkas Abe. (Dwa212/Cakra22)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini