Soal Izin PT JR, Nelawati: Banyak Kejanggalan

0
152
Soal Izinan PT JR, Nelawati: Banyak Kejanggalan

Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat menggelar rapat Pendampingan Pelaporan dan Fasilitasi Mediasi dan Identifikasi Permasalahan Perizinan PT. Jambi Resources (JR). Rapat tersebut dilakukan secara tertutup sekitar pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat DPM-PTSP Lebong. Kamis, 20 Juli 2024.

Rapat dipimpin langsung Asisten II Setda Lebong, Zulhendri didampingi perwakilan DPM-PTSP Propinsi Bengkulu, Kepala DPMPTSP Lebong, Nelawati, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perwakilan Bidang Perhubungan Dinas PUPR-P Lebong serta dihadiri Kepala Teknik Tambang PT HR, Togy Jaya B.A.Sihite beserta jajaran.

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Lebong, Nelawati mengatakan, pihaknya telah menelusuri dokumen perizinan PT JR dalam Sistem Online Single Submission (OSS). Dari penelurusan tersebut, terdapat beberapa kejanggalan kepemilikan dokumen perusahaan tersebut.

“Iya kita menelusuri dari sistem OSS menunjukkan ada beberapa ketentuan yang belum dipenuhi dari pihak PT JR. Seperti perusahaan itu telah diakuisisi, ternyata diakui PT JR baru 40 persen. Jadi ada beberapa data di OSS belum berubah. Artinya, belum ada migrasi. Padahal, yang 100 persen sudah dilaksanakan,” ujar Nelawati.

Menurutnya, pihaknya telah memberikan waktu 2 minggu kepada pihak PT JR untuk memperbaiki dokumen perizinan d Kabupaten Lebong.

Soal Izinan PT JR, Nelawati: Banyak Kejanggalan

“Kami memberikan waktu 2 minggu kepada PT JR untuk menyelesaikan administrasi perizinan dalam OSD tersebut,” tegas Nelawati.

Lebih jauh, untuk aktivitas Coal hauling PT JR itu ranah OPD teknis selaku mengeluarkan rekomendasi, selaku pemilik jalan tempat perusahaan tambang batu bara itu mengangkut hasil bumi tersebut.

“Memang perlu duduk bersama antara OPD teknis (Dinas PUPR), Dinas ESDM dan DPM-PTSP untuk melihat kendala. Kalau kami hanya melihat dari sisi perizinan di OSS,” tuturnya.

Lebih jauh, ia mengaku, pihak PT JR menyanggupi untuk melengkapi dokumen perizinan sembari menunggu rekomendasi/izin aktivitas coal hauling di Kabupaten Lebong.

“Jadi, untuk dokumen OSS siap mereka lengkapi sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Nelawati. (PMS20).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini