Kota Bengkulu – Sebelumnya, dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani dan Helmi Hasan-Mian, telah menyerahkan perbaikan berkas persyaratan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. pasangan Helmi Hasan-Mian dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan kedua pasangan tersebut telah memperbaiki dan mengembalikan berkas pendaftaran. Proses verifikasi terhadap perbaikan berkas akan dilakukan oleh KPU hingga 14 September 2024.
“Verifikasi ini penting untuk memastikan semua berkas pendaftaran memenuhi syarat. Setelah itu, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan masing-masing pasangan bakal calon,” jelas Rusman. Senin, 09 September 2024.
KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan mulai 15 hingga 21 September 2024. Tanggapan masyarakat terkait keabsahan dokumen para bakal calon akan menjadi pertimbangan penting sebelum KPU menetapkan pasangan calon secara resmi.
“Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Setelah itu, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024,” ujar Rusman menutup pernyataannya.
Dengan tahap verifikasi yang ketat ini, diharapkan proses Pilgub Bengkulu 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan. (PMS20/Adv)