Lebong – Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Bupati Lebong, Kopli Ansori yang sekarang sedang masa cuti kampanye akhirnya angkat bicara terkait statemen beberapa pihak dan pemberitaan yang menyesatkan terkait keberadaan Penjabat Sekda Lebong.
Politisi PAN ini menegaskan, tidak ada kekosongan jabatan sekda pasca dirinya mengambil masa cuti dari tanggal yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Menurutnya, sebelum cuti dirinya sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Lebong dengan Nomor 391 tahun 2024 tentang Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong atas nama Mahmud Siam. Surat itu ditandatangani Bupati Lebong, Kopli Ansori.
Tak hanya itu, perpanjangan itu pun telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah dengan nomor: 800/835/BKPSDM-2/2024 tertanggal 20 September 2024.
“Kalau saya, terus terang saya tidak merasa ada polemik. Karena pada tanggal 20 September 2024 kita sudah menyurati Gubernur Cq Mendagri terkait Pengangkatan Penjabat Sekda. Kita Usulkan atas nama Mahmud Siam. Nah, pada tanggal itu, kita sudah Me-SK-Kan Pj Sekda. Alhamdulillah, secara administrasi sudah selesai,” ujar Kopli. Rabu, 30 Oktober 2024.
Ia menambahkan, malah setalah ia cuti Pemprov Bengkulu justru menunjuk dan melantik Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, oleh Plt Gubernur Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Lebong.
Bahkan, keputusan itu dinilai bertentangan dengan regulasi. Sebagaimana Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) dengan nomor 100.2.2.6/7974/OTDA perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Lebong yang ditujukan Kepada Plt Gubernur Bengkulu tertanggal 8 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut pada poin nomor 2 dijelaskan, terhadap pengangkatan Penjabat Sekda Lebong Kabupaten Lebong atas nama Donny Swabuana, S.T.,M.Si., NIP.198103182008041001. Jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024 ditegaskan bahwa Pengangkatan tersebut belum mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dan agar Plt Gubernur Bengkulu membatalkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024.
“Secara administrasi Pemerintah, kita sudah jalankan dengan baik. Arti kata, pengangkatan Pj Sekda Mahmud Siam ini sudah sah dan benar. Sudah benar, kita lakukan tahapan sesuai proses dan aturan perundang-perundangan. Yang kita pertanyakan kembali ini, atas dasar apa gubernur mengeluarkan SK juga,” terangnya.
Pun dirinya sempat diprotes pasca mutasi pada bulan Maret 2024 lalu. Namun, hal tersebut akhirnya terjawab sudah dengan kepastian bahwa mutasi terakhir yang dilakukan Bupati Kopli dan Pemkab Lebong memiliki izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga dirinya dinyatakan lolos oleh KPU Lebong secara administrasi sebagai Calon Bupati Lebong.
Berdasarkan surat Mendagri kepada Plt Gubernur Bengkulu perihal penjelasan terhadap pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong, pada poin 2 huruf b terbukti melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Seyogianya ini harus bisa diselesaikan. Karena, secara undang-undang dan aturan sekarang ini, pak Plt harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. Nah, saya pikir apakah pengangkatan Doni Swabuana ini ada persetujuan Mendagrinya? Memang ada dua persetujuan. Kalau cuma satu persetujuan, maka yang saya SK-kan itu sudah jalankan administrasi dengan baik,” tutup Kopli. (PMS20)